PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Deadlinenya

Dian Kurniati | Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan resmi memberikan insentif berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, membayar pajak menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat pada kesuksesan program pembangunan daerah.

"Kepedulian wajib pajak terhadap pembayaran tunggakan pajaknya merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan kinerja pemerintah daerah," katanya, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rustamaji menjelaskan Pj Gubernur Safrizal ZA telah menerbitkan peraturan No. 188/2021 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020, sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda administrasi BBNKB. Insentif tersebut juga termasuk untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Rustamaji menilai terdapat sejumlah alasan wajib pajak memiliki tunggakan pajak kendaraan, mulai dari lupa atau lalai, tidak memiliki uang, kendaraan belum dibalik nama, dan lain sebagainya. Untuk itu, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif tersebut dapat mendatangi kantor layanan Samsat terdekat. Proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat akan selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah terjadinya klaster penularan Covid-19.

"Kami selalu jaga prokol kesehatan di mana saja dan terutama saat berurusan di Samsat," ujarnya seperti dilansir kalselpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 23:57 WIB

Pemberian intensif ini sangat membantu di masa pandemi ini dimana masyarakat dapat membayarkan pajaknya dimana yang sebelumnya telat untuk membayar dan juga semiga dapat meningkatkan pad

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN