BERITA PAJAK HARI INI

Produksi SP2DK Meningkat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 08:15 WIB
Produksi SP2DK Meningkat

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2019 mengalami peningkatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (6/1/2021).

Dalam Laporan Tahunan DJP 2019 dijabarkan produksi SP2DK pada 2019 mencapai 3,35 juta. Jumlah itu lebih tinggi bila dibandingkan dengan SP2DK yang diproduksi pada 2018 sebanyak 2,48 juta.

DJP juga mencatat peningkatan jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK. Pada 2018, ada 1,44 juta wajib pajak yang menerima SP2DK pada tahun pajak tersebut. Pada 2019, jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK mencapai 1,88 juta wajib pajak atau tumbuh 30,81%.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Meski demikian, nilai realisasi SP2DK pada 2019 tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, nilai realisasi SP2DK tercatat mencapai Rp122,04 triliun, lebih rendah dari kinerja pada 2018 yang mencapai Rp122,86 triliun.

Selain mengenai SP2DK pada 2019 yang tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, ada pula bahasan tentang upaya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan pajak tanpa mengganggu pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak
  • Makin Banyaknya Data

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan makin banyaknya data yang diperoleh DJP, akan ada tindak lanjut dari KPP melalui pengiriman SP2DK, konseling, dan kegiatan rutin lainnya.

"Fungsi DJP kan harus tetap berjalan juga, sepanjang wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar, mestinya tidak perlu ada kekhawatiran," ujar Hestu (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Tidak Ganggu Pemulihan Ekonomi

Dalam berbagai kesempatan, otoritas fiskal menegaskan pemungutan pajak akan dilakukan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi setelah terdampak pandemi Covid-19 pada tahun lalu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus mencari format kebijakan tersebut. Otoritas akan terus melihat kondisi dunia usaha.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

“Kami juga enggak terlalu cepat memajaki dunia usaha yang sedang mulai pulih. Malah kalau ada yang butuh insentif, kami siap memberikan insentif. Kasih tahu ke kami. Selama ini, insentif itu kami berikan,” ujar Suahasil. Simak artikel ‘Wamenkeu: Kami Enggak Terlalu Cepat Memajaki Usaha yang Mulai Pulih’. (DDTCNews)

  • Pemulihan Ekonomi Nasional

Baru memasuki tahun baru, pemerintah sudah mulai mengubah pagu sejumlah stimulus yang tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut anggaran PEN 2021 kini mencapai Rp403,9 triliun atau naik 8,48% dari rencana awal Rp372,3 triliun. Menurutnya, anggaran PEN akan selalu bergerak dinamis sesuai dengan kebutuhan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun pada insentif dunia usaha, Sri Mulyani menyebut pemerintah menganggarkan Rp20,26 triliun. Pagu tersebut untuk memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). (DDTCNews)

  • Pengisian CDS

Mulai 1 Januari 2021, pengiriman paket ke luar negeri melalui Pos Indonesia wajib didahului dengan pengisian customs declaration system (CDS). Seluruh kiriman internasional berisi barang diwajibkan untuk melakukan input customs declaration oleh pengirim secara online pada website https://booking.posindonesia.co.id.

Pengisian customs declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antarnegara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di negara tujuan. Hal ini akan mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Kirim Paket ke Luar Negeri Lewat Pos Wajib Isi Ini’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2021 | 21:22 WIB

di atas ngomongnya masih ngga terlalu cepat memajaki usaha yg baru mau pulih, namun di bwhnya org2 pajak tsb diberi target pemasukan pajak, shg org2 tsb membabi buta memajaki usaha yg br mau pulih atau bahkan yg masih merugi. kalimat ancaman yg lazim didengar : "jika anda tdk menerima sanksi/denda yg kami ajukan (pdhl dasar perhitungan sanksi/denda tsb mengada-ada), kita ktemu di keberatan." sdgkan hmpr semua WP tau bhw WP tdk akan dimenangkan pd proses keberatan tsb. blm lg sanksi tsb dpt diringankan bila sebagian dimasukin ke kantong org2 pajak tsb. dmn nuranimu wahai org2 pajak & menkeu.

06 Januari 2021 | 14:59 WIB

Sudah lah pajak stop gali2 potensi pajak. Kondisi pandemic semua rakyat mau tinggi menengah dan bawah pd susah. Pajak jgn jadi tambahan beban rakyat yg sdh begitu sulitnya bertahan hidup normal. Cari lah sumber penerimaan dari selain pajak. Rakyat lagi dan masih berdarah untuk bertahan hidup.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak