TAJUK PAJAK

PPN DTP Kertas Koran Membantu, Tapi..

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 09:50 WIB
PPN DTP Kertas Koran Membantu, Tapi..

Ilustrasi. (Foto: newyorkbannerstands.com)

PEKAN lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020 mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan penyerahan kertas koran/majalah pada tahun anggaran 2020.

PMK ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 terhadap media massa, khususnya media cetak. “Bentuk dukungan pemerintah bagi industri media massa cetak,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK tersebut, Selasa (15/9/2020).

PPN DTP ini diberikan atas impor keras koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor/menggunakan importir. Selain itu, ada pula penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.

Baca Juga:
Family Office: Rezim Baru, Jangan Buru-Buru

Perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, yaitu perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif ini diberikan karena kondisi industri media cetak yang tertekan. “Di samping itu, ini sehubungan dengan meningkatnya media online, termasuk yang dari luar negeri,” ujarnya.

Insentif ini tentu disambut hangat oleh insan pers di Indonesia. Maklum, sudah sejak lama para pekerja pers menuntut pembebasan PPN kertas koran dan majalah. Bahkan, setiap ada pertemuan dengan Dirjen Pajak atau Menteri Keuangan, usulan tersebut hampir selalu disampaikan.

Baca Juga:
Saatnya Memilih! Anda Pembayar Pajak, Jangan Golput!

Serikat Perusahaan Surat Kabar—sebelum berganti nama menjadi Serikat Perusahaan Pers—juga sudah menyampaikan usulan tersebut sejak puluhan tahun silam. Organisasi yang berdiri setahun setelah Indonesia merdeka ini seperti tak pernah bosan mengusulkan pembebasan PPN itu.

Wartawan senior Parni Hadi, ketika menjadi moderator pertemuan pemimpin redaksi media massa dengan Dirjen Pajak Darmin Nasution pada 2007, juga menyampaikan usulan tersebut. Saat itu, ia mengatakan hanya 30% pers di Indonesia yang sehat. “Sisanya hidup segan mati tak mau.” katanya.

Memang, tuntutan tersebut hingga kini belum dipenuhi. PPN kertas koran/majalah tidak dibebaskan seperti yang diminta, tetapi menjadi ditanggung pemerintah. Ini langkah yang taktis, karena itu berarti PPN-nya masih ada, sehingga produsen kertas di hulu tetap bisa mengajukan restitusi.

Baca Juga:
2023, Waktunya Evaluasi Desain Insentif Pajak

Dari sisi operasional, relaksasi tersebut sangat membantu perusahaan penerbit koran dan majalah dalam menjaga keberlangsungan usahanya. Beban belanja kertas bagi perusahaan pers mencapai 30%-50% dari biaya produksi. Karena itu, peran PPN DTP kertas koran/majalah ini signifikan.

Dengan relaksasi tersebut diharapkan perusahaan pers bisa bertahan, dan menjadi pilar demokrasi yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita tentu prihatin, ketika hari-hari ini mendengar ada media massa cetak yang—selain makin terpepet oleh media online—mem-PHK wartawannya.

Namun, meski relaksasi itu bisa meringankan kinerja perusahaan pers, insentif ini praktis tidak cukup kuat membantu memperbesar margin bisnis perusahaan. Marginnya tetap tipis. Apalagi pada masa pandemi ini. Iklan menurun, sirkulasi menurun, aktivitas offprint juga berkurang drastis.

Baca Juga:
Pemda, Manfaatkan Sisa Setahun

Sayup-sayup kita juga mendengar bank-bank di Indonesia sudah memasukkan perusahaan pers ke dalam sunset industry. Di sisi lain, kemajuan teknologi informasi sudah semakin tidak terbendung. Media online, media sosial, video streaming, adalah ‘lawan berat’ bagi media cetak sekarang.

Itu berarti, media cetak kian kehilangan pembaca, aset terpentingnya. Imbasnya, wartawan jaman now seperti kehilangan kebanggaan profesi, yang kuat tertanam di benak wartawan jaman old. Narasumber yang dulu harus menggelar konferensi, kini juga cukup mengumumkan rilis di media sosial.

Perkembangan ini tentu perlu direspons bijak. PPN kertas koran/majalah ditanggung pemerintah tidak cukup menyelesaikan permasalahan itu, yang sudah mendera 5 tahun terakhir ini. Perlu strategi matang perusahaan media cetak untuk tetap bertahan di tengah badai transformasi teknologi ini.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 14:52 WIB

Sebenarnya media cetak lebih bagus daripada media online. Semoga insentif ini bisa berguna

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:45 WIB TAJUK PAJAK

Family Office: Rezim Baru, Jangan Buru-Buru

Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB SURAT DARI KELAPA GADING

Sewindu Berlalu, DDTCNews Perkenalkan Wajah Baru

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:15 WIB TAJUK PAJAK

Badan Penerimaan Negara, Bukan Hanya Soal Pisah dari Kemenkeu

Selasa, 13 Februari 2024 | 10:05 WIB SURAT DARI KELAPA GADING

Saatnya Memilih! Anda Pembayar Pajak, Jangan Golput!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?