TAJUK PAJAK

Pemda, Manfaatkan Sisa Setahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2023 | 13:15 WIB
Pemda, Manfaatkan Sisa Setahun

DENGAN desain desentralisasi fiskal Indonesia yang berlaku hingga sekarang, ada keputusan-keputusan yang lebih otonom atas pengeluaran atau belanja daerah. Keputusan belanja itu disepakati pemerintah daerah bersama DPR.

Bagaimana dengan penerimaannya? Pos penerimaan yang besar masuk ke APBN dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Setelah masuk, penerimaan tersebut didistribusikan kepada tiap daerah dengan berbagai tujuan, salah satunya untuk mengurangi ketimpangan.

Dengan desain tersebut, apakah kinerja pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) menjadi tidak terlalu penting? Justru makin penting. Tidak mengherankan jika salah satu pilar penyusunan UU HKPD adalah better local taxing power.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan better local taxing power sangat diperlukan untuk menimbulkan koneksi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan penduduknya.

Semangat untuk menciptakan PDRD yang lebih baik itu terlihat dalam UU HKPD. Tidak semata-mata untuk kepentingan penerimaan, pengaturan didesain agar segala bentuk pemungutan PDRD sejalan dengan kepentingan nasional negara kesatuan.

Pada 2023, urusan PDRD diproyeksi akan menjadi salah satu agenda yang menyibukkan. Hal ini dikarenakan peraturan daerah (perda) mengenai PDRD yang disusun berdasarkan UU PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dengan demikian, mulai 5 Januari 2024, seluruh perda terkait dengan PDRD disusun berdasarkan UU HKPD. Artinya, pemerintah daerah hanya memiliki sisa waktu 1 tahun untuk penyesuaian perda sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. Pemerintah pusat juga akan sibuk melakukan evaluasi.

Berdasarkan pada amanat Pasal 94 UU HKPD, seluruh jenis PDRD yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota harus diatur dalam 1 perda saja. Dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah mengacu pada perda tersebut.

Artinya, tidak boleh lagi ada 1 perda untuk 1 jenis pajak dan retribusi daerah. Apalagi, dalam UU HKPD, pemerintah daerah secara total mempunyai kewenangan memungut 14 jenis pajak dan 18 jenis retribusi.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Momentum penyusunan perda ini seharusnya dipakai untuk pemerintah daerah dan DPRD melihat potensi yang ada di daerahnya. Harapannya, penetapan jenis, subjek, objek, tarif, wilayah pemungutan, dan lainnya dalam perda menggambarkan seluruh potensi daerah.

Desain pengaturan yang tepat dalam perda pada akhirnya akan berkorelasi dengan optimalisasi penetapan target penerimaan PDRD dalam APBD tiap tahun. Terlebih, penetapan target paling sedikit mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.

Mengacu pada DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort, sebagian besar daerah berhasil mengumpulkan pajak daerah melebihi target meskipun cenderung memiliki tax effort yang rendah. Artinya, belum optimal.

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Tidak dimungkiri, upaya penyusunan pengaturan dalam perda dan penetapan target membutuhkan riset dan analisis yang baik. Riset dan analisis diperlukan untuk memberikan gambaran kondisi dan berbagai potensi yang ada di daerah.

Dengan riset yang baik, pemerintah daerah dan DPRD juga dapat menciptakan regulasi PDRD yang adil bagi masyarakat. Jika merasa adil, masyarakat akan dengan sukarela membayar pajak dan retribusi sebagai wujud kontribusinya dalam membangun daerah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu sepakat dengan adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Kecakapan tidak hanya dari sisi hilir operasional pelaksanaan regulasi, tetapi juga pada saat penyusunan regulasi dan penentuan target penerimaan.

Waktu setahun ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah. Pada saat bersamaan, pemerintah pusat juga diharapkan segera menyelesaikan beberapa regulasi turunan UU HKPD yang turut menjadi acuan penyusunan perda oleh pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6