PMK 21/2021

PPN DTP Hanya untuk Rumah yang Diserahkan pada Maret-Agustus 2021

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 17:03 WIB
PPN DTP Hanya untuk Rumah yang Diserahkan pada Maret-Agustus 2021

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memberikan penjelasan dalam konferensi video, Senin (1/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dapat diberikan kepada puluhan ribu unit rumah tapak dan rumah susun (rusun).

Basuki mengatakan masyarakat dapat memperoleh insentif PPN dengan besaran 100% dan 50% DTP tergantung dari harga rumah atau rusun. Namun, insentif PPN DTP itu hanya berlaku atas penyerahan rumah rumah secara fisik sepanjang periode Maret hingga Agustus 2021.

"Ini artinya untuk rumah yang sudah ada stok," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Basuki mengatakan data dari asosiasi properti menyebut ada 27.000 stok rumah nonsubsidi dengan harga hingga Rp5 miliar, serta 7.500 rusun yang masuk kriteria penerima insentif PPN DTP. Stok terbanyak yakni pada rumah tapak dengan harga kisaran Rp300 juta hingga Rp1 miliar dan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dengan jumlah masing-masing 9.000 unit.

Kemudian pada rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp3 miliar dan Rp3 miliar hingga Rp5 miliar masing-masing tercatat 4.500 unit. Sementara stok pada apartemen atau rusun dengan harga Rp300 juta hingga Rp1 miliar tercatat sebanyak 7.500 unit.

Selain data tersebut, sebetulnya masih ada stok 1.800 rumah dengan harga di atas Rp5 miliar. Namun menurut Basuki, rumah-rumah itu tidak masuk kriteria penerima PPN DTP karena insentif hanya berlaku pada rumah dan rusun dengan harga di bawah Rp5 miliar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kriteria insentif PPN DTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021. Beleid itu juga menyebut insentif berlaku selama 6 bulan mulai dari Maret hingga Agustus 2021. Adapun pagu insentifnya mencapai Rp5 triliun. Simak ‘PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Sri Mulyani Sudah Siapkan Anggarannya’.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Kemudian, PPN DTP 50% diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif PPN DTP juga mengharuskan rumah dan rusun diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Insentif hanya berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Basuki berharap insentif PPN DTP dapat mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 tetapi belum terserap pasar.

"Yang kedua, kebijakan ini untuk membantu masyarakat mendapat rumah layak huni melalui pembebasan PPN," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Maret 2021 | 21:43 WIB

Saat periode pemberian insentif ini berakhir, kebijakan ini perlu dievaluasi kembali apakah implementasinya sudah mencapai tujuan dan efektif untuk dilaksanakan, serta bisa mempertimbangkan insentif lain yang lebih bisa menstimulus masyarakat dalam melakukan belanja dan membantu sektor-sektor usaha terdampak pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci