PER-03/PJ/2022

PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 16:30 WIB
PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sudah mulai berlaku pada 1 April 2022.

Saat peraturan itu berlaku, sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001.

“Dengan adanya perbaikan aturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP (pengusaha kena pajak) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak,” tulis Kemenkeu dalam laporan APBN Kita edisi Mei 2022, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Otoritas menyatakan terdapat beberapa pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian PKP. Pertama, pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) /nomor paspor pada e-faktur atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi.

Kedua, pengaturan terkait pengisian jenis barang dalam faktur pajak. Jenis barang untuk penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru minimal diisi merek, tipe, varian, dan nomor rangka. Sementara untuk jenis barang atas penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan minimal diisi alamat lengkap.

Ketiga, untuk transaksi dalam mata uang asing harus dikonversi dengan kurs sesuai keputusan menteri keuangan (KMK) yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat. Untuk faktur pajak pengganti, kurs yang digunakan yaitu kurs yang ditetapkan dalam KMK yang berlaku pada saat faktur pajak yang diganti pertama kali seharusnya dibuat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Keempat, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP.

Diatur pula tentang pemberian NSFP berdasarkan jumlah yang diberikan, yaitu bagi PKP yang mendapat paling banyak 75 NSFP; PKP yang mendapat paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya; dan PKP yang membutuhkan NSFP jumlah tertentu.

Adapun PKP yang membutuhkan NSFP jumlah tertentu adalah PKP yang baru dikukuhkan, PKP pemusatan, atau PKP yang mengalami peningkatan usaha yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.

Baca Juga:
‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Kelima, penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/ JKP.

Keenam, pengaturan kembali penanda tangan e-faktur, yaitu pihak yang berhak menandatangani e-faktur ditunjuk dengan mendaftarkannya sebagai admin di aplikasi e-faktur

Ketujuh, aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh direktur jenderal pajak berdasarkan keputusan direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Kedelapan, aturan terkait dengan pembatasan waktu upload e-faktur. Sesuai dengan peraturan tersebut, e-faktur harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Kesembilan, pengaturan kembali faktur penjualan. Faktur penjualan merupakan e-faktur sepanjang diunggah menggunakan aplikasi e-faktur host-to-host dan memperoleh persetujuan DJP.

Kesepuluh, pembubuhan cap/keterangan mengenai fasilitas PPN/ PPnBM dilakukan melalui aplikasi e-faktur.

Kesebelas, mengenai sengketa pajak yang terkait dengan pajak masukan. PKP pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan yang faktur pajaknya tidak lengkap sebagaimana yang diatur dalam PER-24/PJ/2012 karena kesalahan PKP penjual yang terjadi di luar kuasa PKP pembeli. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yandi 29 Mei 2022 | 11:01 WIB

apakah PPN digungung masih bisa?

26 Mei 2022 | 17:30 WIB

rumit yaaa....🤔

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco