PERATURAN BKPM 3/2021

Peraturan Baru! OSS dan Sistem DJP Wajib Terhubung

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Mei 2021 | 11:04 WIB
Peraturan Baru! OSS dan Sistem DJP Wajib Terhubung

Tampilan awal salinan Peraturan BKPM No. 3/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) wajib terhubung dengan sistem lembaga lainnya, termasuk Ditjen Pajak (DJP).

Berdasarkan Peraturan BKPM 3/2021, sistem OSS melakukan validasi secara otomatis berdasarkan perizinan usaha berbasis risiko dan melakukan pengiriman serta penerimaan data melalui interkoneksi sistem dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Validasi sebagaimana dimaksud ... meliputi pengecekan NPWP atas status konfirmasi status wajib pajak dengan sistem yang dikelola oleh DJP," bunyi Pasal 26 ayat (2) huruf c Peraturan BKPM 3/2021, dikutip Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain validasi melalui pengecekan NPWP, OSS tersebut juga melakukan validasi atas pelaku usaha dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor paspor, data akta, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan lain sebagainya.

Khusus mengenai NPWP, sistem OSS akan memfasilitasi pembuatan NPWP bila pelaku usaha yang mengajukan izin melalui OSS ternyata belum memiliki NPWP. Data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin nantinya akan dikirimkan ke sistem yang dikelola oleh DJP.

Untuk melancarkan interkoneksi data, lembaga OSS akan menyusun pedoman integrasi aplikasi (PIA). Nanti, PIA akan menjadi pendoman bagi setiap K/L dalam dalam melaksanakan interkoneksi data dengan OSS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diketahui, Peraturan BKPM 3/2021 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut juga merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Meski telah diundangkan pada 1 April 2021, Peraturan BKPM 3/2021 ini baru mulai berlaku pada 2 Juni 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2021 | 16:24 WIB

sangat setuju terhadap rencana integrasi OSS dan Sistem DJ.P. dengan adanya integrasi data tersebut, akan meminimalkan cost of compliance dan meningkatan kehandalan sistem informasi Perpajakan para Wajib Pajak karena dapat langsung dilakukan pengecekan melalui sistem informasi hasil integrasi dan pertukaran data.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak