PERKENALKAN, saya Halda. Saya adalah karyawan pajak salah satu perusahaan manufaktur di Cikarang. Perusahaan kami memiliki banyak pegawai yang penghasilannya belum melampaui penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Seluruh pegawai tersebut merupakan pegawai tetap di perusahaan kami. Pertanyaan saya, apakah kami tetap harus membuat bukti potong untuk pegawai tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Halda, Cikarang.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Halda. Sebelumnya, kita perlu mengetahui bahwa pemotong pajak memiliki beberapa kewajiban sehubungan dengan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Kewajiban ini dapat diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).
Pasal 20 ayat (1) PMK 168/2023 berbunyi:
“(1) Pemotong Pajak wajib:
Berdasarkan pada Pasal 20 ayat (1) huruf b PMK 168/2023, pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong.
Adapun aturan mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 belum lama ini diatur kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PER-2/2024).
Serupa dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) PMK 168/2023, dalam Pasal 2 ayat (1) PER-2/2024 juga disebutkan kembali mengenai kewajiban pemotong pajak yakni membuat bukti pemotongan, memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan, dan melaporkan bukti pemotongan tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Namun, bukti pemotongan tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan. Aturan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (1) PER-2/2024. Di sisi lain, terdapat kondisi bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 tetap harus dibuat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-2/2024.
“(2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap dibuat dalam hal:
Menjawab pertanyaan Ibu, atas pegawai tetap perusahaan Ibu yang penghasilannya tidak melebihi PTKP pada dasarnya tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Meskipun tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, perusahaan Ibu sebagai pemotong pajak tetap harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Adapun bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang dimaksud adalah bukti pemotongan PPh 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) yang dibuat pada setiap masa pajak. Nantinya, pada masa pajak terakhir, perusahaan Ibu harus menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala – (formulir 1721-A1).
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
apakah pegawai tidak tetap juga wajib diterbitkan bupot 21 walaupun belum mencapai PTKP?