Tampilan bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.pada menu Info KSWP DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 9/2021 pada DJP Online.
Sore ini, Selasa (9/2/2021), menu Info KSWP DJP Online sudah memuat pemberitahuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 9/2020) dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 9/2020) serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor (PMK 9/2020).
“Bagi wajib pajak yang telah melakukan permohonan insentif pajak Covid-19 PMK-9 tahun 2021 sebelum tanggal 9 Februari 2021, mohon untuk mengajukan permohonan ulang melalui laman infokswp.pajak.go.id,” demikian bunyi notifikasi dari DJP.
Sebelumnya, DJP menyebut wajib pajak sudah bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif meskipun tampilan dalam menu Info KSWP DJP Online masih sesuai dengan PMK 86/2020. Simak artikel ‘Dapat Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’ ? Ini Kata DJP’.
Dengan pembaruan aplikasi, wajib pajak diminta mengajukan permohonan ulang. Sesuai ketentuan, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 bisa dimulai sejak masa pajak Januari 2021 jika pemberitahuan disampaikan sampai 15 Februari 2021.
Sementara jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan sampai dengan 30 Juni 2021.
Sekadar mengingatkan kembali, wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Seperti diketahui, melalui PMK 9/2021, pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Ada 6 jenis insentif yang kembali diberikan hingga 30 Juni 2021. Simak ‘Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
mohon penjelasan bila saya lupa lapor realisasi yang bulan januari 2021 bagaiamana ya / sebab saat saya mau lapor realisasi di tanggal 24 februari keluar respon " TERJADI KESALAHAN KARENA MELEBIHI TANGGAL 20 " Mohon penjelasan terima kasih
syarat penerima Insentif pajak
salam...sudah ada mas per pagi ini...
salam..pagi ini untuk realisasi pph final dtp sudah keluar 2021 nya....bisa dilaporkan jan 2021 ...salam
Untuk Final DTP UMKM masih belum ada untuk tahun 2021.
pph final umkm nya kapan diperbaharui nih, mau laporan masih pilihannya masih tahun 2020 ajjah , yg 2021 belum ada ..tolong sekalian donk kalau diperbaharui sama pph final umkmnya
saya sudah coba tapi masih ada warning pengecekan variable pph pasal 21 dtp tidak bisa diproses, rekan apakah ada yg sama seperti saya?
saya sudah coba tapi masih ada warning pengecekan variable pph pasal 21 dtp tidak bisa diproses, rekan apakah ada yg sama seperti saya?
malah muncul notifikasi "RETDATAINSPPH2106-Pengecekan variabel fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 9 2021) tidak berhasil diproses (EX)" kenapq yah ?