PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Wagub Berikan Imbauan

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 12:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Wagub Berikan Imbauan

Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bapenda Sumbar)

PADANG, DDTCNews - Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang periodenya diperpanjang hingga 15 Juni 2022.

Audy mengatakan program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Nanti, program pemutihan dapat dimanfaatkan di semua lokasi pelayanan Samsat terdekat.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk mendatangi Samsat terdekat dan memanfaatkan momen ini. Jangan sampai kelewatan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bapendasumbarofficial, dikutip pada Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Audy menuturkan pemprov telah menerbitkan Pergub No. 7/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan. Insentifnya terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk mutasi kendaraan dari dalam dan luar Sumbar.

Program tersebut telah berjalan sejak sejak September 2021 dan telah 2 kali diperpanjang dari yang seharusnya berakhir pada Desember 2021 dan 15 Maret 2022.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di seluruh kantor bersama Samsat yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Sumbar.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

“Selain Samsat induk, pelayanan juga diberikan di Samsat Nagari, Samsat keliling, Samsat drive thru, Samsat mal pelayanan publik, dan Samsat gerai,” tuturnya.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Maswar menyebut pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di Sumbar, terutama setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, pajak tersebut juga pada akhirnya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumbar.

"Pajak yang dibayarkan sangat berguna bagi pembangunan Sumatera Barat pascapandemi ini," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

insan Biasa 22 Agustus 2022 | 04:27 WIB

kalau bisa pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di samsat mana saja yg masih di dalam Propinsi, dan tidak harus pakai KTP dg identitas yg sesuai , karna selama ini pajak jg bisa dibayar tanpa KTP .. tentu saja lewat jasa para calo dan org2 dalam, akan lebih baik yg tidak punya KTP yg sesuai tetap bisa bayar pajak secara langsung dan kena sangsi Adm nya karna belum balik nama.., jadi jelas biaya sangsi nya Resmi masuk ke Negara/ Pemda

Audina Pramesti 28 Maret 2022 | 23:22 WIB

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang aman dan berkelanjutan. Penerimaan dari pajak salah satunya digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintah, yaitu fungsi alokasi berupa penyediaan barang publik yang dibutuhkan masyarakat luas.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?