JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Perjuangan kita untuk kemerdekaan dan keadilan merupakan usaha kolektif. Ada di tangan kita untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik bagi semua orang yang hidup di dalamnya. Maka dari itu kita harus membayar pajak secara teratur dan jujur sebagai langkah dan usaha awal kita untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik lagi. #HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia #HUT ke-13 DDTC #Elizabeth Inge Pratiwi
Pajak bukan alat bagi neokolonialisme, tetapi merupakan wujud nasionalisme menuju Indonesia maju. Bahkan Michael Billig dalam Banal Nationalism (1995) memaparkan bahwa semakin maju suatu negara, malah semakin tinggi dan tertanam kuat nasionalisme dalam sanubari rakyatnya.
Pajak bukan alat bagi neokolonialisme, tetapi merupakan wujud nasionalisme. Bahkan Michael Billig dalam Banal Nationalism (1995) memaparkan bahwa semakin maju suatu negara, malah semakin tinggi dan tertanam kuat nasionalisme dalam sanubari rakyatnya.
Dirgahayu Republik Indonesia ke 75 dan Selamat Ulang Tahun ke 13 DDTC. Event bedah buku ini adalah event yang saya tunggu-tunggu, karna dengan membaca buku saja saya tidak memahami/mengerti isi buku. saya harap event ini akan selalu ada disetiap tahun tidak hanya di hari kemerdekaan saja. terimakasih DDTC semoga jaya selalu!
Keadilan seseorang dapat dilihat dari sedikit banyaknya pajak yang dibayar orang itu dalam jumlah penghasilan yang sama. Kini, marilah kita penuhi kemerdekaan kita dengan mendukung perpajakan, demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dirgahayu Republik Indonesia Ke-75! Selamat Ulang Tahun DDTC Ke-13!
Buatku, membayar pajak dengan benar adalah bentuk perjuangan dan kontribusi dalam memberikan kemerdekaan yang lebih luas kepada bangsa ini. Membayar pajak membuat banyak desa merdeka dari keterisoliran, merdeka dari kurangnya fasilitas pendidikan, dan merdeka dari hal-hal yang menjadi keterbatasan. Dengan membayar pajak, maka kita dapat menjadi pejuang kemerdekaan baru, yang memberikan kemerdekaan kepada saudara kita yang memiliki keterbatasan dalam mendapatkan akses dan fasilitas yang memang belum merata. Jayalah Indonesia-ku, terima kasih pembayaran pajak. - Yudi Pratama Tanjung
Perkenalkan, Saya Anak Agung Made Desni Sensini. Pajak & Hari Kemerdekaan memiliki hubungan yang erat, apabila suatu negara merdeka maka negara dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang benar, tidak multi interpretasi, sesuai general principles of taxation, dan mengakui hak-hak wajib pajak. Hak-hak wajib pajak ini penting ditegakkan, tidak hanya hak asasi manusia secara universal yakni manusia berhak merdeka atas pilihan sendiri dan negara berhak merdeka dan memiliki kedaulutan penuh untuk mengenakan pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga di hari kemerdekaan ini, Indonesia dapat meningkatkan daya saing melalui pajak.
Perkenalkan saya Mikhael Alesandro saya baru saja lulus dari salah satu SMK di Kab.tangerang jurusan akuntansi. Pajak itu setua umur masyarakat dalam sebuah negara. Tetapi masih ada rakyat indonesia yang belum mengerti tentang pentingnya 2 fungsi pajak dalam sebuah negara (Fungsi Budgetair dan Fungsi Regulerend) karena kontraorestasi dari pajak tidak diterima secara langsung, tidak seperti retribusi yang kontraprestasinya langsung diterima oleh masyarakat tersebut. Serta masih ada UMK dan UMKM yang kurang mengerti prosedur penyelesaian SPT padahal sekarang untuk mengisi SPT sudah bisa melalui Online dengan apk E-faktur atau yang lainnya.
Dyah Setyorini Dirgahayu Republik Indonesia ke 75 dan Selamat Ulang Tahun ke 13 DDTC. Ayo bayar Pajak demi Indonesia Maju. Terimakasih dan terus semangat untuk DDTC dalam memajukan perpajakan Indonesia
Dirgahayu Republik Indonesia ke 75 dan DDTC ke 13 Semoga DDTC semakin semangat meliterasi dan mencerahkan dunia perpajakan Indonesia Bravo DDTC