KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Pasutri Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:30 WIB
Pasutri Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menyerahkan tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat pada Rabu (19/1/2022). Tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kali ini merupakan suami dan istri berinisial RK dan TI.

“Tersangka RK dan TI yang masing-masing merupakan Direktur Utama dan Komisaris PT DE yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resmi, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Keduanya dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT DE secara berturut-turut. Tindak akan itu berlangsung terus-menerus mulai Januari 2012 sampai dengan Desember 2014.

Kanwil DJP Jakarta Barat menyatakan perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp352 juta.

Perbuatan tersangka RK dan TI merupakan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Kemudian, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat sebelumnya secara persuasif telah memberi kesempatan kepada kedua tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan pembayaran kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Namun, kedua tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan. Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan kerja sama antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mohammad Sonhaji Akbar M 01 Februari 2022 | 08:56 WIB

Selamat Pagi, Kami merupakan klien tesangka RK dan TI, saya ingin berkomentar terkait berita ini. bahwa klien kami selayaknya tidak di tahan sebagaimana Pasal 44 C UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan "pidana Pasal 39 dan 39A tidak dapat digantikan pidana kurungan, sampai mendapat putusan dari pengadilan dan harta tersangka tidak dapat membayar kerugian negara". klien kami di tetapkan tersangka pada tanggal 15 November 2022 yang artinya UU harmonisasi peraturan perpajakan sudah berlaku lebih dulu yaitu pada tanggal 29 Oktober 2022. menurut kami terdapat kelalaian dan kesalahan prosedur yang dilakukan PPNS DJP Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakarta Barat atas penahanan klien kami yang di tahan oleh kejaksaan negeri jakarta barat pada tanggal 19 Januari 2022. lebih parahnya lagi pada tanggal 26 Januari 2022 klien kami sudah melunasi pokok pajak 352 juta dan denda 4x lipat, namun klien kami saat ini masih belum di bebaskan. padahal permohonan penghentian perkara pidana sudah kami kirim.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?