KOTA MALANG

Optimalkan Pajak dan Retribusi Parkir, Aplikasi Diandalkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Maret 2021 | 17:10 WIB
Optimalkan Pajak dan Retribusi Parkir, Aplikasi Diandalkan

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan parkir melalui kerja sama antara Bapenda dan Dishub.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Bapenda dan Dishub akan melakukan sinkronisasi terkait dengan optimalisasi pajak parkir dan retribusi parkir. Menurutnya, skema kerja sama akan mengandalkan sistem elektronik berupa e-parkir.

"Nanti itu tusi [tugas dan fungsi] di mana. Kalau pajak ya Bapenda dan kalau masuk kategori retribusi ya ke Dishub," katanya, dikutip pada Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sutiaji menuturkan kerja sama dua unit kerja pemkot tersebut mutlak diperlukan agar penerimaan dari kegiatan parkir menjadi efektif. Menurutnya, masih banyak masalah dalam tata kelola administrasi pengelolaan parkir di Kota Apel.

Dia menjabarkan upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi parkir akan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan kolaborasi. Pada tahap awal, terdapat 300 titik parkir yang akan digarap bersama Bapenda dan Dishub. Target pengelolaan parkir pada tahun ini mencapai 500 titik.

"Ini sudah 300 titik dari target 500 titik yang kemarin luput dari potensi pendapatan. Nilai kurang lebih Rp5 miliar tidak ditarik Dishub karena dikira milik Bapenda, sedangkan Bapenda sendiri tidak memiliki target," ungkapnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kepala Bapenda Handi Priyanto mengatakan skema kerja sama dengan Dishub akan dipandu secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Parkir Malang (Sisparma). Menurutnya, aplikasi tersebut akan membagi titik parkir yang menjadi kewenangan Bapenda dan Dishub.

“Sehingga dalam satu dashboard itu kelihatan mana titik retribusi, mana titik pajak," imbuhnya seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 23:23 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP adalah kemudahan dalam membayar Pajak. sehingga, kiranya untuk mendorong kepatuhan WP pemerintah harus selalu berinovasi demi menciptakan kemudahan pembayaran pajak, seperti yang dilakukan Pemkot Malang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?