ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2020 | 11:54 WIB
Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) untuk pembuatan kode billing sebagai bagian dari integrasi sistem. Hal ini diharapkan dapat memberi kemudahan untuk wajib pajak.

“Ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan #KawanPajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” demikian bunyi cuitan akun Twitter DJP, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Adapun PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan pada DJP Online.

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Selain melalui sistem DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan alternatif kanal lain untuk memperoleh kode billing. Kanal lain yang dimaksud adalah melalui, bank/pos persepsi, application service provider (ASP), laman portal pemerimaan negara, atau petugas DJP.

Berikut pilihan cara pembuatan kode billing di tiap kanal sesuai dengan informasi yang disampaikan DJP.

A. LAYANAN DJP ONLINE

Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya:

  • Pilih menu “Profile Lengkap” di bagian kiri laman
  • Centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah/Kurang Hak Akses”
  • Klik “Ubah Akses”.

Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan daftar akun DJP Online. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdekat (bagi wajib pajak orang pribadi) atau KPP/KP2KP terdaftar (bagi wajib pajak badan dan bendahara).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

B. BANK/POS PERSEPSI

Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Mesin ATM pada Bank Mandiri dan Bank BNI serta Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri:, dan BNI 46 untuk 7 jenis pajak, yaitu:

  • PPh Pasal 21/22/23/25 OP & Badan (masa)
  • PPN Dalam Negeri (masa)
  • PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM

Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.

Internet Banking

Tersedia pada 10 Bank yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC-NISP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Customer Service pada bank persepsi.

Teller pada kantor pos persepsi.

C. ASP (APPLICATION SERVICE PROVIDER)

ASP yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sampai dengan 2019:

  • Online Pajak (PT Achilles)
  • Pajakku (PT Mitra Pajakku)
  • SoluTax (PT Sarana Prima Telematika)
  • Jurnal Consulting (PT Jurnal Consulting Indonesia)

D. PETUGAS DJP

  • Telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode billing dengan dilakukan verifikasi data.
  • Datang langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP/KP2KP.

E. LAMAN PORTAL PENERIMAAN NEGARA

Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing dengan mengakses laman Single Sign-On Portal Penerimaan Negara pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Januari 2020 | 19:21 WIB

Terimakasih infonya, e-billing sangat memudahkan dlm proses pembayaran pajak. Ayo..Bayar pajak untuk Indonesia maju

09 Januari 2020 | 16:21 WIB

Akhirnya kebingungan saya terjawab juga. Sejak pagi coba untuk login tapi gagal, ternyata ini alasannya. Terima kasih artikelnya, sangat membantu saya dan memberikan informasi yang bermanfaat. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan