Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) untuk pembuatan kode billing sebagai bagian dari integrasi sistem. Hal ini diharapkan dapat memberi kemudahan untuk wajib pajak.
“Ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan #KawanPajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” demikian bunyi cuitan akun Twitter DJP, Kamis (9/1/2020).
Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Adapun PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan pada DJP Online.
Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.
Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).
Selain melalui sistem DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan alternatif kanal lain untuk memperoleh kode billing. Kanal lain yang dimaksud adalah melalui, bank/pos persepsi, application service provider (ASP), laman portal pemerimaan negara, atau petugas DJP.
Berikut pilihan cara pembuatan kode billing di tiap kanal sesuai dengan informasi yang disampaikan DJP.
A. LAYANAN DJP ONLINE
Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya:
Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan daftar akun DJP Online. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdekat (bagi wajib pajak orang pribadi) atau KPP/KP2KP terdaftar (bagi wajib pajak badan dan bendahara).
B. BANK/POS PERSEPSI
Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin ATM pada Bank Mandiri dan Bank BNI serta Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri:, dan BNI 46 untuk 7 jenis pajak, yaitu:
Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.
Internet Banking
Tersedia pada 10 Bank yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC-NISP.
Customer Service pada bank persepsi.
Teller pada kantor pos persepsi.
C. ASP (APPLICATION SERVICE PROVIDER)
ASP yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sampai dengan 2019:
D. PETUGAS DJP
E. LAMAN PORTAL PENERIMAAN NEGARA
Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing dengan mengakses laman Single Sign-On Portal Penerimaan Negara pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terimakasih infonya, e-billing sangat memudahkan dlm proses pembayaran pajak. Ayo..Bayar pajak untuk Indonesia maju
Akhirnya kebingungan saya terjawab juga. Sejak pagi coba untuk login tapi gagal, ternyata ini alasannya. Terima kasih artikelnya, sangat membantu saya dan memberikan informasi yang bermanfaat. #MariBicara