PROVINSI DKI JAKARTA

Mulai Bulan Ini, Anies Beri Berbagai Diskon Pajak dan Hapus Sanksi

Muhamad Wildan | Senin, 16 Agustus 2021 | 20:09 WIB
Mulai Bulan Ini, Anies Beri Berbagai Diskon Pajak dan Hapus Sanksi

Informasi pada laman resmi Bapenda. (bapenda.jakarta.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberikan diskon dan penghapusan sanksi hampir seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021 yang diundangkan pada hari ini, Senin (16/8/2021), ada keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak reklame.

"Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub," bunyi bagian pertimbangan Pergub 60/2021.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pertama, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 10% atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021. Tak hanya diberi diskon, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi bunga.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 20% terhadap PBB-P2 tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021. Bila PBB-P2 tahun pajak 2021 dibayar pada September, diskon yang diberikan hanya 15%.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan PKB sebesar 5% atas tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10% atas pembayaran PKB tahun pajak 2021 pada Agustus 2021. Bila PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 5%.

Wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 ataupun PKB sebelum tahun pajak 2021 pada Agustus hingga September 2021 juga dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan.

Ketiga, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok BBNKB sebesar 50% atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keringanan ini diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tak hanya mendapatkan keringanan hingga 50%, wajib pajak yang membayar BBNKB pada Agustus hingga Desember 2021 juga dibebaskan dari sanksi bunga.

Keempat, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi yang baru membeli rumah atau unit rusun untuk pertama kalinya. Insentif diberikan sepanjang nilai perolehan objek pajak (NPOP) rumah sebesar lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Diskon BPHTB sebesar 50% diberikan bila pajak tersebut dibayarkan pada Agustus 2021. Bila BPHTB dibayar pada September hingga Oktober 2021, keringanan yang diberikan berkurang menjadi 25%. Keringanan sebesar 10% diberikan bila wajib pajak membayar BPHTB pada November hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kelima, penyelenggara reklame yang membayar pajak reklame tahun pajak 2021 ataupun sebelum 2021 juga mendapatkan keringanan. Adapun diskon diberikan sebesar 10% bila pokok pajak reklame dibayarkan pada Agustus 2021.

Bila pajak reklame tahun berjalan ataupun tunggakan pajak reklame tahun sebelumnya baru dibayarkan oleh penyelenggara reklame pada September 2021, keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta hanya sebesar 5%.

Wajib pajak penyelenggara reklame yang membayar pajak pada Agustus hingga September 2021 akan dibebaskan dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran sekaligus sanksi denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Terakhir, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. Penghapusan sanksi bunga diberikan bila pokok pajak dibayar pada Agustus 2021 hingga September 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 11:06 WIB

Menarik sekali. Semoga implementasinya optimal dan segera dilakukan sosialisasi secara masif khususnya terkait tata cara pemanfaatan berbagai insentif tersebut.

17 Agustus 2021 | 13:10 WIB

Terima kasih atas fasilitas pengurangan PBB yang diberikan. Mohon info dan arahan dari Pemerintah Provinsi DKI mengenai cara mendapatkannya. Saya sudah mencoba mencari salinan Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 di laman Pemerintah Provinsi DKI belum ada.

17 Agustus 2021 | 12:41 WIB

iya sama mau tnya gmna ya cara dapet diskonnya? atau otomatis ada angka diskonnya. pas masukin nomer pajak nya.

17 Agustus 2021 | 10:43 WIB

bayar pajak ya gimana biar dapet diskon ? online atu ... ?

17 Agustus 2021 | 07:47 WIB

Terima kasih DDtc untuk berita yang bermanfaat, dengan adanya diskon pajak akan membantu masyarakat dan mempertahankan pendapatan pajak pada kondisi saat ini

17 Agustus 2021 | 05:44 WIB

Diskon pajak ini berdampak baik bagi masyarakat dalam kondisi ini, semoga dengan adanya diskon ini maayarakat membayarkan pajaknya disaat kondisi sedang seperti ini

16 Agustus 2021 | 21:12 WIB

Kabar baik di tengah pandemi Covid ini pemerintah provinsi DKI resmi memberikan diskon dan penghapusan sanksi hampir seluruh jenis pajak daerah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?