AKTIVITAS perpajakan kini sudah tidak terlepas dari aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat. Dewasa ini, masyarakat begitu cepat menghadapi berbagai perubahan yang menuntut kesiapan untuk menghadapinya, salah satunya perubahan teknologi.
Pemerintah ikut andil dalam setiap perubahan teknologi tersebut. Pemerintah menjadi pengontrol kebijakan demi terciptanya sistem untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat, baik dalam birokrasi maupun dunia usaha.
Untuk itu, pemerintah antara lain memberikan fasilitas tax holiday untuk 18 jenis bidang usaha. Tax holiday adalah kebebasan dalam pembayaran pajak penghasilan (PPh) pada periode tertentu bagi perusahaan yang baru berdiri. Tujuannya untuk menarik investasi.
Langkah berikut, pemerintah mempermudah aktivitas usaha (ease of doing business). Hal ini tecermin dalam perbaikan berbagai peraturan, antara lain mempercepat waktu pelayanan, menyederhanakan prosedur dan meningkatan layanan melalui sistem online single submission.
Selain itu, Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP) juga menerapkan berbagai aktivitas untuk keperluan pajak yang bisa dilakukan secara elektronik. Ada berbagai layanan online yang kini disediakan, mulai dari e-filing, e-bupot, e-faktur, dan seterusnya.
Indonesia merupakan negara yang diprediksi menduduki peringkat ke-6 negara dengan ekonomi terbesar dunia dalam beberapa tahun mendatang (IMF, 2019). Menyadari hal ini, pemerintah harus mencari solusi pembaruan kebijakan fiskal untuk mempermudah wajib pajak dalam berusaha.
Form DGT
SALAH satu kebijakan fiskal itu adalah tata cara atau standar pelaporan penghasilan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan (PPh). Pasal ini mengatur penghasilan dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan mempertimbangkan tax treaty.
Besaran tarifnya 20% atas penghasilan yang diterima, baik berupa insentif yang berkaitan dengan jasa, kegiatan atau pekerjaan, bunga, dividen maupun royalti dengan memperhatikan kriteria subjek pajak luar negeri. Namun, jika mengikuti tax treaty, tarifnya dapat berubah.
Standarisasi penerapan peraturan yang berlaku saat ini, salah satunya dengan mengisi Form DGT yang berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018. Form DGT merupakan dokumen untuk menunjukan wajib pajak luar negeri merupakan penduduk suatu negara.
Tujuan mengisi Form DGT adalah agar wajib pajak dapat memperoleh keuntungan dengan adanya tax treaty. Pada Form DGT tersebut terdapat 7 bagian yang harus dikonfirmasi untuk diisi penerima penghasilan. Tata cara pengisiannya diatur pada Lampiran PER-25/PJ/2018.
Lebih lanjut terkait dengan Form DGT, khususnya pada bagian 6, menerangkan bahwa penerima penghasilan bukan merupakan orang pribadi, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa bunga, dividen dan/atau royalti.
Dengan demikian, menjadi pertanyaan apabila terdapat transaksi luar negeri selain bunga, dividen dan/atau royalti, apakah perlu juga mengisi Form DGT bagian ke-6? Mengingat saat pengisian e-SKD (surat keterangan domisili) semua Form DGT harus diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini tentu saja akan menjadi pertanyaan bagi kepastian pedoman standarisasi aturan. Tujuannya agar wajib pajak tidak keliru dalam melakukan penafsiran. Sebab, apabila salah dalam penerapannya, akan muncul potensi masalah sampai pada tahap pemeriksaan.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Great, dengan adanya artikel menarik ini. semoga semakin menambah wawasan ttg Tax Regulation untuk pengenaan Pph atas trabsaksi LN. Dari artikel ini disajikan dengan bahasa yg sederhana sehingga mudah dimengerti. Ttp terus berkarya ya...
manarik sekali artikel yang dibuat oleh saudara, sisi lain tentang pajak yang mungkin banyak orang belum mengerti
Semua Program pemerintah demi mewujudkan Golden Taxpayer dan pencapaian target, sangat amat bagus. Baik penyederhanaan birokrasi maupun adminiatrasi. Namun, kadangkala kesederhanaan itu yg membuat orang bingung dan pusing. DGT, menyederhanakan biroadmin, utk memastikan WPLN atau bukan dan utk mendapatkan fasilitas tax treaty. Personal Card Identity yg lain saya rasa cukup utk dilampirkan saat pelaporan. Ditambah lagi jika point aturan pajak terbaru terealisasi, salah satunya adalah rezim pajak orang pribadi, dengan cut of date 38 hari asas teritorial. Klo dia berada diindonesia lebih dari itu yaa pakai rezim pajak Teritorial aja. Itu lebih simple saya rasa. Terimakasih.
Sangat menambah wawasan.