KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Memerinci Pagu Insentif Usaha, Diskon PPh Pasal 25 Terbesar

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 08:45 WIB
Menkeu Memerinci Pagu Insentif Usaha, Diskon PPh Pasal 25 Terbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan pagu anggaran untuk insentif usaha pada program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 mencapai Rp53,86 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pagu tersebut turun 4% dari realisasi insentif usaha tahun lalu senilai Rp56,12 triliun. Menurutnya, pemerintah berharap pemberian insentif usaha tersebut dapat membantu dunia usaha pulih lebih cepat dari tekanan pandemi.

"Insentif usaha kami berikan pada seluruh perusahaan-perusahaan," katanya dalam konferensi APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah juga menambah jenis insentif usaha tahun ini karena mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha. Misal, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor yang akan berlaku Maret—Desember 2021.

Sementara itu, insentif yang diperpanjang hingga tahun ini antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, bea masuk DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Ada lagi, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta PPN tidak dipungut pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk PPh Pasal 21 DTP, pemerintah menyiapkan pagu senilai Rp5,78 triliun dan PPh Pasal 22 impor sejumlah Rp13,08 triliun. Lalu, diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai Rp19,71 triliun atau menjadi yang terbesar di antara insentif-insentif lainnya.

Untuk PPnBM DTP kendaraan bermotor, pemerintah menyiapkan pagu senilai Rp2,99 triliun. Lalu untuk pagu insentif-insentif lainnya mencapai Rp12,3 triliun. Dengan demikian, total pagu insentif usaha tahun ini mencapai Rp53,86 triliun

Sri Mulyani berharap perpanjangan berbagai insentif tersebut akan memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap berproduksi dan pulih dari hantaman pandemi. "Insentif usaha, terutama perpajakan, akan kami jaga hingga pertengahan tahun ini," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 22:31 WIB

Pengukuran /prediksi efektifitas setiap kebijakan perpajakan menjadi penting dlm penyelenggraan pemerintahan. perlu dilihat dlm gelombang lain yang berpengaruh dlm kehidupan ekonomi. Bgmn menyiasati.. setiap sen yg diberikan untuk menghidupkan /mengedrive ekonomi yg kemudian akn dipetik buahnya yai kembali meningkat penerimaan, Namun sering terjadi perhitungan itu sll mleset.. inilah menjadi renungan. Term of period sering terlupakan..dimana variabel utama yg berpengaruh lainnya tidak dapat dikendalikan dlm suatu system. Mugkin dlm waktu yg pendek fasilitas perpajakan akan terlihat membantu meningkatkan ekonomi... tapi kebocoran anggaran dan tax compliance yg tinggi menjadi kata kunci untuk kesuksesan.

24 Februari 2021 | 13:31 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemberian insentif dari pemerintah diharapkan dapat memulihkan semua industri yang terkena dampak Covid-19 dengan salah satuny adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang menjadi 22%

24 Februari 2021 | 13:31 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemberian insentif dari pemerintah diharapkan dapat memulihkan semua industri yang terkena dampak Covid-19 dengan salah satuny adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang menjadi 22%

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra