LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Membangun Pondasi Penerapan Pajak Kekayaan untuk HNWI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:42 WIB
Membangun Pondasi Penerapan Pajak Kekayaan untuk HNWI

Edwin Aqil Faiq,
Kota Kediri, Jawa Timur

KETIMPANGAN kekayaan merupakan masalah akut yang mengganggu aspek sosial dan ekonomi suatu negara. Sebanyak 1% orang terkaya Indonesia menguasai 44,6% aset di Tanah Air (Credit Suisse Research, 2019).

Pada masa pandemi Covid-19, pertumbuhan jumlah orang kaya naik sebesar 45%. Jumlahnya juga diprediksi akan terus naik hingga 110% pada 2025 (Frank, 2021). Namun, ironisnya, kemiskinan pada masa pandemi sekitar 10%, lebih tinggi dari tingkat kemiskinan 2018 (BPS, 2022).

Dengan kondisi tersebut, upaya untuk memperkuat redistribusi pendapatan menjadi makin urgen. Upaya tersebut, salah satunya dilakukan dengan instrumen pajak. Pemungutan pajak dari orang kaya (high net worth individuals/HNWI) perlu didistribusikan dengan baik melalui belanja negara.

Pada Januari 2022, sekitar 100 orang terkaya di dunia menyatakan sudah saatnya bagi pemerintah mengambil lebih banyak uang—melalui pajak—dari mereka. Dalam surat terbuka ‘In Tax We Trust’, mereka meminta ada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengurangan kemiskinan ekstrem.

Namun demikian, pemerintah perlu memperhatikan berbagai aspek untuk memajaki HNWI. Pasalnya, HNWI memiliki kompleksitas kepentingan bisnis, pembayaran pajak, risiko penghindaran pajak, serta pengaruh yang kuat terhadap integritas sistem perpajakan (OECD, 2009).

Terkait dengan penghasilan, pemerintah Indonesia telah berusaha menggali potensi pemajakan HNWI melalui skema pajak progresif. Baru-baru ini, melalui penerbitan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), layer PPh orang pribadi diubah dengan penambahan tarif tertinggi sebesar 35%.

Pada dasarnya, skema PPh progresif memperhatikan kemampuan pembayaran (ability to pay) dari wajib pajak. Makin banyaknya penghasilan yang didapat wajib pajak berkorelasi dengan makin tingginya tarif pajak yang berlaku.

Lantas, pertanyaannya, apakah HNWI sudah membayar kewajiban pajaknya sesuai dengan kemampuan mereka? Apakah kebijakan yang telah dijalankan selama ini sudah cukup untuk menjaring pajak dari HNWI?

Cara mudah pengecekannya dilakukan dengan melihat data kontribusi HNWI di Indonesia yang dicerminkan dari penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi. Sayangnya, dalam rentang 2015-2020, penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi hanya sebesar 0,68% dari pendapatan negara.

Kecilnya kontribusi penerimaan pajak HNWI terhadap total pendapatan negara dikarenakan basis pemajakan segmen HNWI belum sepenuhnya terekspos sistem PPh di Tanah Air. Pada sisi lain, tax gap PPh orang pribadi di Indonesia juga masih tinggi. Artinya, penerimaan PPh belum optimal.

Kondisi tersebut sekaligus menggambarkan belum optimalnya sistem PPh. Artinya masih ada celah (loopholes) dari sisi peraturan. Dengan mengeksploitasi celah itu, HNWI bisa memperkecil kewajiban perpajakan. Hal ini akan mendistorsi filosofi ability to pay.

Pajak Berbasis Kekayaan

UNTUK meningkatkan kontribusi HNWI dalam pendapatan negara, pemajakan berbasis kekayaan (wealth tax) tampaknya dapat dijadikan opsi. Wealth tax adalah pajak yang dikenakan pada kekayaan bersih individu atau nilai pasar dari total aset dikurangi dengan beberapa pengurang tertentu. (Saez,2020).

Dengan wealth tax, HNWI setidaknya dapat menyetorkan pajak minimum ke kas negara. Secara sederhana, wealth tax memiliki tujuan untuk memastikan HNWI dapat dikenai pajak sesuai dengan kemampuan pembayaran. Hal ini berpotensi menekan penghindaran pajak.

Di sisi lain, wealth tax juga akan berdampak pada upaya pengurangan ketimpangan kekayaan. Jika diterapkan, wealth tax berpotensi menghasilkan penerimaan cukup besar. Hal ini mengingat kekayaan gabungan 50 orang terkaya di Indonesia mencapai US$162 miliar yang setara dengan Rp2.311 triliun (Forbes, 2022). Dengan tarif 1% saja, wealth tax dari 50 orang itu akan menyumbang Rp23 triliun.

Dalam menerapkan wealth tax, pemerintah perlu membangun pondasi kebijakan yang kuat. Pertama, pemerintah perlu membangun kerja sama antara otoritas pajak dan wajib pajak secara kooperatif, sehingga secara simultan memunculkan kepercayaan (trust) dari masyarakat.

Kedua, wealth tax harus mereduksi aspek pemajakan berganda (double taxation). Formula kebijakan dengan membuat threshold kekayaan bersih, deduction, dan tarif yang sangat rendah berpotensi mereduksi potensi double taxation pada skema wealth tax.

Ketiga, pemerintah perlu lembaga khusus untuk melaksanakan administrasi wealth tax dan menangani kasus pajak HNWI. Lembaga bertugas untuk mengeksplorasi terkait nilai pasar dari kekayaan HNWI secara presisi.

Dengan demikian, ketika terjadi pemeriksaan atas pengembalian wealth tax, DJP dapat melakukan cross-check melalui Lembaga tersebut. DJP bisa melihat kesesuaian jumlah pengembalian pajak dengan nilai pasar kekayaan HNWI yang telah dieksplorasi.

Terakhir, pembangunan basis data yang kuat untuk mengoptimalkan wealth tax. Hal ini dilakukan karena pada umumnya penghasilan HNWI berasal dari passive income dalam ruang lingkup global. Dengan basis data yang kuat, fiskus bisa mudah menilai kekayaan bersih HNWI secara akurat.

Dengan berbagai pondasi tersebut, pemerintah telah berinvestasi untuk menyeimbangkan kembali ketimpangan redistribusi kekayaan. Wealth tax pada dasarnya akan terkait dengan progresivitas untuk HNWI karena karakter mereka ‘hard to tax’.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2022. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-15 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Iqbal Nurrasyid 26 Oktober 2022 | 15:33 WIB

Keren banget adek satu ini 😭

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 03 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Kekayaan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN