LKPP 2019

Masih Ada Temuan Berulang, Ini Permintaan Ketua BPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 18:11 WIB
Masih Ada Temuan Berulang, Ini Permintaan Ketua BPK

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk fokus menjalankan perbaikan atas temuan berulang dalam setiap audit pelaksanaan anggaran.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan masih terdapat masalah krusial dalam pelaksanaan APBN 2019. Masalah tersebut terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Beberapa masalah tersebut menjadi temuan rutin BPK dalam setiap pemeriksaan.

"Beberapa diantaranya adalah temuan masalah bawaan yang belum mendapat perhatian atau belum diselesaikan secara memadai," katanya dalam keterangan tertulis di laman resmi BPK, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Agung menyebutkan salah satu contoh masalah bawaaan dalam setiap pemeriksaan terkait dengan temuan program pensiun. Menurutnya, masalah pengelolaan program pensiun sudah menjadi temuan berulang BPK setiap audit pelaksanaan anggaran pemerintah pusat.

Dia menyebutkan tahun ini bisa menjadi momentum pemerintah melakukan pembenahan secara komprehensif agar temuan serupa tidak berulang tahun depan. Reformasi pengelolaan dana pensiun seharusnya sudah menjadi agenda mendesak yang wajib dilakukan pemerintah.

"Reformasi pengelolaan dana pensiun selanjutnya merupakan bagian penting yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan yang terjadi pada asuransi Jiwasraya dan ASABRI," terangnya.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Selain itu, Ketua BPK juga kembali menekankan opini WTP pada satu tahun bukan merupakan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya. Apalagi, dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan 2019.

Seperti diketahui, hasil pemeriksaan BPK atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun anggaran 2019 menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada audit kali ini, terdapat 3 LKKL yang belum meraih opini WTP. Auditor negara menyebutkan temuan pada 3 LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) secara keseluruhan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juli 2020 | 22:46 WIB

#MariBicara masalah penting yang berulang yaitu terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kelemahan sistem pengendalian internal ini dapat dimitigasi salah satunya dengan cara menjadikan K/L Pemerintah yang memiliki pengendalian internal sangat baik sebagai contoh bagi K/L pemerintah lainnya. K/L Pemerintah ini dapat melakukan mirroring dalam pengendalian internal terkait pelaksanaan anggaran. Berkaitan dengan masalah kepatuhan terhadap undang-undang maka diperlukan edukasi yang berkesinambungan. Selain itu, pegawai / pejabat yang memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan anggaran agar dilakukan evaluasi atas penyerapan anggaran dan kewajiban-kewajiban yang melekat padanya seperti kewajiban dalam bidang perpajakan. #MariBicara saya setuju jika Reformasi pengelolaan dana pensiun seharusnya sudah menjadi agenda mendesak yang wajib dilakukan pemerintah. Sebab hasil dari dana pensiun ini sangat penting bagi penerima manfaat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah