KOTA BEKASI

Makin Patuh, Setoran Pajak di Bogor-Depok-Bekasi Tembus Rp5,86 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 12:30 WIB
Makin Patuh, Setoran Pajak di Bogor-Depok-Bekasi Tembus Rp5,86 Triliun

Sejumlah pelari mengikuti lomba lari marathon di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
 

BEKASI, DDTCNews - Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III mencatatkan realisasi penerimaan pajak senilai Rp5,86 triliun sepanjang kuartal I/2022.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pencapaian tersebut setara dengan 25,7% dari target penerimaan 2022 yang ditetapkan sejumlah Rp22,8 triliun. Dia menambahkan, realisasi ini juga tak terlepas dari peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tepat waktu. Pelaporan SPT saat ini sangat mudah dengan e-filing, jika memerlukan bantuan pun dapat mengajukan konsultasi secara online," kata Ismiransyah dilansir voi.id, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun Kanwil DJP Jawa Barat III melaporkan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor tercatat sebanyak 564.132 laporan hingga 31 Maret 2022.

Ismiransyah mengatakan jumlah tersebut masih akan terus meningkat dan diperkirakan akan menembus 750.000 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

“Mayoritas SPT orang pribadi yaitu karyawan berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun dengan 396.811 SPT dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ismiransyah memperinci, untuk SPT 1770SS atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta setahun tercatat telah menyampaikan 133.892 SPT.

Kemudian, pelapor kedua terbanyak disusul oleh pekerja bebas dengan jenis SPT 1770, terhitung 25.073 SPT telah disampaikan. Lalu, wajib pajak badan, tercatat 8.266 SPT 1771 telah dilaporkan.

“Batas waktu penyampaian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan tahun 2021 sampai dengan 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” tuturnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 19 April 2022 | 16:43 WIB

Kepatuhan wajib pajak merupakan kunci keberhasilan sistem pemungutan pajak self assessment system. Hal ini dikarenakan dalam self assessment system, wajib pajak yang berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?