KOTA BEKASI

Makin Patuh, Setoran Pajak di Bogor-Depok-Bekasi Tembus Rp5,86 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 12:30 WIB
Makin Patuh, Setoran Pajak di Bogor-Depok-Bekasi Tembus Rp5,86 Triliun

Sejumlah pelari mengikuti lomba lari marathon di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
 

BEKASI, DDTCNews - Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III mencatatkan realisasi penerimaan pajak senilai Rp5,86 triliun sepanjang kuartal I/2022.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pencapaian tersebut setara dengan 25,7% dari target penerimaan 2022 yang ditetapkan sejumlah Rp22,8 triliun. Dia menambahkan, realisasi ini juga tak terlepas dari peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tepat waktu. Pelaporan SPT saat ini sangat mudah dengan e-filing, jika memerlukan bantuan pun dapat mengajukan konsultasi secara online," kata Ismiransyah dilansir voi.id, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun Kanwil DJP Jawa Barat III melaporkan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor tercatat sebanyak 564.132 laporan hingga 31 Maret 2022.

Ismiransyah mengatakan jumlah tersebut masih akan terus meningkat dan diperkirakan akan menembus 750.000 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

“Mayoritas SPT orang pribadi yaitu karyawan berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun dengan 396.811 SPT dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ismiransyah memperinci, untuk SPT 1770SS atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta setahun tercatat telah menyampaikan 133.892 SPT.

Kemudian, pelapor kedua terbanyak disusul oleh pekerja bebas dengan jenis SPT 1770, terhitung 25.073 SPT telah disampaikan. Lalu, wajib pajak badan, tercatat 8.266 SPT 1771 telah dilaporkan.

“Batas waktu penyampaian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan tahun 2021 sampai dengan 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” tuturnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 19 April 2022 | 16:43 WIB

Kepatuhan wajib pajak merupakan kunci keberhasilan sistem pemungutan pajak self assessment system. Hal ini dikarenakan dalam self assessment system, wajib pajak yang berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN