KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Lapor SPT Tahunan 2020 Sudah Bisa dari Sekarang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 18:18 WIB
Lapor SPT Tahunan 2020 Sudah Bisa dari Sekarang

Ilustrasi. (DJP)

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II mendorong wajib pajak untuk lebih awal melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Handayani mengatakan wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 mulai 1 Januari 2021. Dia menegaskan tidak ada perbedaan mekanisme pelaporan dari tahun sebelumnya.

“Mulai awal Januari 2021, untuk sistem aplikasinya tidak mengalami perubahan," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia mengatakan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui aplikasi DJP Online. Dengan demikian, wajib pajak harus mendatangi kantor pajak. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar harus mendapatkan electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Simak artikel ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’ dan ‘Cara Cepat Mendapatkan EFIN Secara Online’.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.

Meski batas waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut terbilang masih cukup lama, sambunya, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap wajib pajak bisa melaporkan di awal tahun untuk menghindari keterlambatan yang berakibat pengenaan denda.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wajib pajak di wilayah Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II telah memanfaatkan aplikasi DJP Online pada awal 2021 untuk melaporkan SPT Tahunannya. Wajib pajak yang lapor sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar tahun lalu.

Dari 12 KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, 85 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah wajib pajak yang telah lapor terbanyak berasal dari KPP Pratama Klaten, yakni 36 wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Januari 2021 | 21:35 WIB

dengan adanya aplikasi DJP Online, sekarang seharusnya sudah tidak ada kata terlambat dalam pelaporan pajakk. dapat mempermudah wajib pajak dalam membantu menambah pendapatan negaraa🥰

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra