Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kementerian Keuangan)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kembali program magang bagi mahasiswa tingkat akhir yang sedang menyelesaikan studi di perguruan tinggi.
Sebanyak 9 unit kerja di lingkungan Kemenkeu membuka lowongan magang saat ini, termasuk di antaranya Ditjen Pajak. Bagi mahasiswa yang berminat, dapat menyampaikan surat permohonan magang ke alamat e-mail [email protected].
"Program penerimaan magang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan unit dan kesesuaian kualifikasi serta program studi," tulis Kemenkeu dalam pengumumannya, dikutip pada Senin (3/5/2021).
Dalam penyampaian surat permohonan yang dikirim secara elektronik tersebut, pelamar wajib untuk melampirkan sejumlah dokumen di antaranya daftar riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV).
Kemudian, proposal magang yang berisi informasi tanggal mulai magang, durasi waktu, unit eselon 1 yang dituju dan rencana program magang; surat pengantar perguruan tinggi; dan dokumen transkrip nilai terakhir.
Sembilan lowongan yang dibuka untuk program magang 2021 antara lain dari Sekjen Kemenkeu, Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, National Single Window (INSW), Itjen Kemenkeu, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Bea Cukai dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Secara umum program studi yang dibutuhkan pada program magang ini antara lain jurusan Ekonomi dan Akuntansi. Selain itu, beberapa unit Eselon 1 membutuhkan calon peserta magang dengan latar pendidikan khusus, seperti Kearsipan dan Ilmu Perpustakaan untuk INSW.
Lalu, Ditjen Pajak membuka lowongan magang bagi mahasiswa jurusan Hukum Pajak. Selanjutnya Ditjen Bea Cukai secara spesifik membuka lowongan magang bagi mahasiswa jurusan Hubungan Internasional, Kriminologi dan Ilmu Komunikasi.
Sementara itu, sampai dengan kuartal I/2021 sudah masuk sebanyak 319 berkas permohonan magang di Kemenkeu. Sebanyak 79,9% permohonan berasal dari peserta didik jenjang S-1 dan sebanyak 17,2% berasal dari mahasiswa D III. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
wah wajib daftar nih