KEBIJAKAN PAJAK

Jangka Waktu PPh Final UMKM Dibatasi, DJP: Biar Usaha Naik Kelas

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 13:00 WIB
Jangka Waktu PPh Final UMKM Dibatasi, DJP: Biar Usaha Naik Kelas

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan Dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 perlu dibatasi demi mendorong UMKM dapat naik kelas.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah tidak ingin UMKM di Indonesia selamanya menjadi UMKM tanpa ada peningkatan omzet dan skala usaha atau naik kelas.

Untuk itu, wajib pajak perlu membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada UU PPh apabila jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 sudah habis atau omzet UMKM telah melebihi ambang batas Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Kalau batas waktu sudah selesai maka harus kembali menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan membuat laporan keuangan. Jangan khawatir, sudah ada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah yang lebih sederhana ketimbang SAK lainnya," katanya, Kamis (15/4/2021).

Merujuk Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, wajib pajak orang pribadi dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final selama 7 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma dapat memanfaatkan skema PPh final selama 4 tahun.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 maka harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2025. Untuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma, mulai membayar pajak sesuai ketentuan umum UU PPh pada tahun pajak 2022.

Untuk wajib pajak perseroan terbatas yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2021.

DJP sebelumnya telah menghimbau kepada wajib pajak berbentuk perseroan terbatas yang memakai skema PPh final UMKM untuk mulai membayar pajak sesuai ketentuan umum per tahun ini melalui Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2020.

"Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak berikutnya," tulis DJP pada pengumumannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 23:20 WIB

sebaiknya jgn dibatasin dgn waktu dibatasinnya dgn omset (kegiatan usaha) ..itu rasional sekali dan menjadi langkah kepastian hukum bagi Tax Payer... dan adil...

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak