PPN PRODUK DIGITAL

Hingga April 2021, Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 17:30 WIB
Hingga April 2021, Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp1 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCnews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat kontribusi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam empat bulan pertama ini cukup baik dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.

"Realisasi PPN PMSE dari Januari sampai dengan akhir April 2021 ini adalah sebesar Rp1,15 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/5/2021).

Sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020 berlaku per 1 Juli 2020 dan 6 pemungut pertama mulai memungut PPN PMSE per 1 Agustus 2020, realisasi penerimaan PPN PMSE yang dipungut hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp616 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Makin baiknya kinerja PPN PMSE tidak terlepas dari jumlah pemungut PPN PMSE yang bertambah setiap bulannya sejak tahun lalu dan tahun ini. Baru-baru ini, DJP menunjuk 8 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE.

Delapan perusahaan tersebut antara lain Epic Games International S.à r.l.; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com L.P.; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc.; dan Nexway Sasu.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Neilmaldrin.

Dengan penunjukan terbaru ini, total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sekarang menjadi 65 badan usaha. Daftar pemungut dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2021 | 23:16 WIB

Jika melihat nilai realisasi PPN PMSE yang meningkat pesat, memperbanyak jumlah pemungut PPN PMSE mungkin dapat menjadi alternatif lain dalam meningkatkan penerimaan negara dibandingkan meningkatkan tarif PPN secara keseluruhan. Apalagi telah terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat yang mana konsumsi masyarakat dengan sarana digital semakin meningkat dikarenakan kondisi sekarang yang membatasi interaksi langsung.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?