Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tidak bertujuan untuk menunda implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dan penggunaan NPWP 16 digit.
Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan dengan terbitnya PER-6/PJ/2024, NIK dan NPWP 16 digit sama-sama bisa digunakan bersamaan dengan NPWP 15 digit yang sudah dimiliki oleh para wajib pajak.
"Apakah ini diundur? Dua-duanya tetap jalan. 16 digit bisa dilaksanakan, 15 digitnya pun masih digunakan NPWP-nya. Sampai akhir tahun saja di sini," ujar Zauki, dikutip Rabu (3/7/2024).
Implementasi NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit secara gradual ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak lain untuk melakukan penyesuaian atas sistem administrasinya.
"Ternyata ada perusahaan yang memang mewajibkan pencantuman NPWP tetapi dia perusahaan yang datang dari luar negeri, aplikasinya membutuhkan waktu. Ini menjadi pertimbangan juga kenapa kok masih kita memperlakukan 16 digit dan 15 digit, tetapi kita secara bertahap arahnya ke 16 digit," kata Zauki.
Penggunaan NIK dan NPWP 16 digit dalam sistem administrasi perpajakan baru akan digunakan secara penuh bila Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan pengumuman lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Arahnya nanti semuanya harus menggunakan NPWP 16 digit. Nanti kalau sudah disampaikan implementasi secara penuh, tidak ada gangguan lagi," ujar Zauki.
Untuk diketahui, PER-6/PJ/2024 mengatur hanya ada 7 jenis layanan administrasi yang bisa diakses wajib pajak menggunakan NIK, NPWP 16 digit, ataupun nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
Layanan-layanan dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.
Selain ketujuh layanan tersebut, layanan pajak hanya dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit. "Jenis dan penjelasan layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU diumumkan kepada masyarakat secara bertahap," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pantesan,, punya saya diakses koq sudah valid. Ternyata otomatis