PMK 44/2020

Hari Ini, Fitur Laporan Insentif Covid-19 Disediakan di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 19:09 WIB
Hari Ini, Fitur Laporan Insentif Covid-19 Disediakan di DJP Online

Tampilan menu Layanan di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta agar wajib pajak tidak lupa menyampaikan laporan pemanfaatan realisasi insentif yang diberikan pemerintah sebagai respons adanya pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan optimalisasi pemanfaatan insentif dilakukan dengan cara tertib mengikuti prosedur yang tercantum dalam PMK 44/2020.

“Yang terpenting dari insentif ini mohon wajib pajak menaati batas akhir pelaporan realisasi insentif,” katanya dalam acara Radio Talkshow ‘Hadapi Corona, Pemerintah Beri Fasilitas dan Perluas Insentif Pajak’, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ilmiantio menjelaskan laporan realisasi diperlukan agar DJP dapat menghitung jumlah dan nilai dari insentif yang diberikan. Selain itu, laporan realisasi juga digunakan untuk kepentingan pengawasan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Dia mencontohkan untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), laporan realisasinya paling lambat jatuh pada 20 Mei 2020 untuk masa pajak April 2020. Wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan laporan realisasi insentif tepat waktu. Baca artikel ‘Simak, Ini Tanggal Penyampaian Laporan Insentif Pajak ke DJP’.

DJP, lanjutnya, juga berkomitmen untuk menyediakan aplikasi laporan realisasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam waktu dekat. Sistem DJP Online disiapkan sebagai sarana wajib pajak untuk menyampaikan laporan pemanfaatan insentif.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Untuk form laporan pada hari ini coba kita sediakan di DJP Online, di menu Layanan DJP Online nanti ada tersedia laporan realisasi," paparnya.

DDTCNews mencoba membuka di DJP Online. Sudah ada fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’. Agar muncul di menu Layanan, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur layanan di menu Profil. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, fitur yang mengarah pada https://ereportingcovid19.pajak.go.id/ ini belum bisa dioperasikan. Hingga saat ini juga belum ada pernyataan resmi dari DJP.

Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Jika pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai tanggal tersebut, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada Account Representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan. Selanjutnya, akan ada tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2020 | 15:14 WIB

sama nih, akhirnya lapor file excel nya aja

19 Mei 2020 | 15:13 WIB

Harus ajukan ulang di kwsp

14 Mei 2020 | 15:49 WIB

Katanya laporan realisasi yg Excel harus lampirkan juga Kode Cetak Billing/SSP untuk diupload, tapi tidak bisa. Karena di e-reporting hanya bisa file Excel. Gimana ya?

13 Mei 2020 | 11:50 WIB

Ada yg mengalami? Surat keterangan pp23 sudah terbit dan dicetak, tp ketika dicek di rumah dokumen, status surat keterangan pp23 nya tidak berlaku 😅

13 Mei 2020 | 10:35 WIB

kak. belum bisa digunakan aplikasi untuk laporan realisasinya... bisa minta caranya.. terima kasih..

12 Mei 2020 | 23:01 WIB

sudah bisa digunakan, saat error linknya di klik sampai warna biru lalu enter.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya