PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Genjot Pajak Kendaraan, Layanan Samsat Keliling Bakal Door to Door

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 April 2020 | 09:53 WIB
Genjot Pajak Kendaraan, Layanan Samsat Keliling Bakal Door to Door

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews—Guna memaksimalkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara melayani pembayaran pajak kendaraan warga dari rumah ke rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yusuf Mundu mengatakan layanan tersebut sebenarnya sudah berjalan saat ini, terutama di penjuru daerah. Dia mengaku sudah mengerahkan 12 sepeda motor yang akan digunakan petugas Samsat.

“Samsat keliling ini sebagai solusi untuk masyarakat di tengah pandemi. Masyarakat cukup di rumah saja, tidak berkeliaran. Biar kami yang menjemput bola,” kata Yusuf dikutip Kamis (24/4/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Nanti, lanjut Yusuf, masyarakat yang hendak membayar pajak dengan layanan samsat keliling bisa menghubungi nomor yang telah disiapkan di unit layanan terpadu (UPTD) Samsat di masing-masing daerah.

Dengan adanya layanan samsat keliling door to door ini, Yusuf mengimbau masyarakat untuk tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat dengan perasaan waswas.

“Semoga ini bisa bantu masyarakat di tengah situasi yang sulit saat ini, dan kami berharap dengan layanan ini dapat membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara,” tuturnya dilansir dari Zonasultra.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Indonesia per 22 April mencapai 7.418 kasus bertambah 283 kasus dari sehari sebelumnya. Untuk pasien yang meninggal tercatat sebesar 635 orang dan pasien sembuh sebanyak 913 orang.

Sehari sebelumnya, kasus positif virus Corona pada 21 April sebanyak 7.135 orang. Jumlah pasien sembuh Corona di RI ada 842 orang dan meninggal 616 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 April 2020 | 00:00 WIB

pak saran saya skrng di era digital ini lebih baik bapak sewa devloopment profesional. bapak meeting sama seluruh orang yg berkaitan dengan pajak gubernur polisi dan semua lah intinya. bikin aplikasi yg stable minimal web base kalo aplikasi terlalu berat. rancang aplikasi yg bisa mencakup seluruh indonesia jd orng bisa bayar pajak secara online secara digital pakai digital payment pakai transfer. buat orang2 yg waktunya dikit gak bisa libur kerja dll itu sangat memudahkan. dan harus nya penerimaan pajak dr sektor pajak kendaraan juga meningkat sama tolong birokrasinya jangan berbelit beli di pangkas supaya memudahkan yg mau bayar pajak. jangan sampe orang males bayar pajak cuma karena birokrasi yang ribet

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak