PELAPORAN SPT TAHUNAN

EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Belum Aktif? Begini Cara Aktivasinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 09:30 WIB
EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Belum Aktif? Begini Cara Aktivasinya

Unggahan @kring_pajak di Twitter terkait aktivasi EFIN.

JAKARTA, DDTCNews - Bulan Februari 2022 sudah tiba. Artinya, wajib pajak orang pribadi punya waktu tersisa hanya 2 bulan untum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret.

Ditjen Pajak (DJP) pun sudah berkali-kali mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi salah satu kewajiban perpajakan ini. Nah, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui laman DJP Online, wajib pajak memerlukan electronic filing identification number (EFIN).

Lantas bagaimana kalau ternyata EFIN wajib pajak belum aktif? Melalui akun @kring_pajak, DJP menjelaskan langkah yang perlu wajib pajak jalani jika menemui kendala tersebut.

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

"Namun jika ternyata EFIN tersebut memang belum aktif, silakan aktivasi terlebih dahulu via email KPP," tulis @kring_pajak, dikutip Selasa (1/2/2022).

Wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN bisa menyampaikan permohonan aktivasi melalui email resmi KPP terdaftar. Untuk alamat email KPP, wajib pajak bisa mengeceknya di pajak.go.id/unit-kerja. Ingat, 1 email untuk 1 permohonan aktivasi EFIN.

Dalam email yang dikirimkan, wajib pajak perlu melampirkan beberapa dokumen berikut ini:
1. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan email yang ditulis di formulir masih aktif.
2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Jika sudah dikirimkan, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP Online sudah siap digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP, sambungnya, juga tidak melakukan perubahan aplikasi untuk pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini.

"Tidak ada perubahan aplikasi, tetapi DJP terus meningkatkan kualitas layanan komunikasi data agar masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar. DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampai batas waktu pelaporan," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 01 Februari 2022 | 23:28 WIB

Adanya pelayanan yang memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah