BERITA PAJAK HARI INI

DJP Upayakan Minimalisasi Interaksi Langsung Wajib Pajak dan Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2023 | 09:18 WIB
DJP Upayakan Minimalisasi Interaksi Langsung Wajib Pajak dan Fiskus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengupayakan perbaikan proses bisnis dengan digitalisasi. Perbaikan dilakukan untuk menutup celah terjadinya negosiasi antara wajib pajak dan fiskus. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (15/3/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan pemanfaatan teknologi digital, interaksi antara wajib pajak dan fiskus telah diminimalisasi. Salah satu contohnya terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-filing.

“Kita betul-betul berusaha mengurangi interaksi di setiap proses bisnis yang ada di DJP saat ini,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

DJP, sambungnya, juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Dengan adanya coretax administration system dalam waktu dekat, menurut Suryo, interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak bakal makin minim.

"Mudah-mudahan celah untuk melakukan negosiasi betul-betul mulai berkurang luar biasa ke depan,” imbuhnya.

Selain mengenai upaya meminimalisasi interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus, ada pula ulasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak hingga Februari 2023. Kemudian, ada bahasan tentang pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tanpa Perlu Konsultasi Langsung dengan Fiskus

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kehadiran coretax administration system akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP. Dampaknya, wajib pajak dapat lebih mudah mematuhi ketentuan pajak tanpa perlu berkonsultasi secara langsung dengan fiskus.

“Apa yang dilakukan, transaksi itu tidak harus secara detail dilaporkan, tetapi sudah di dalam sistem. Kalau sudah terkoneksi, yang di dalam sistem itu langsung mendeteksi berapa transaksi yang ada. Tidak perlu ada interaksi antara petugas dan wajib pajak," kata Suahasil.

DJP berencana melakukan deployment pada Juni 2023. Pada tahap ini, DJP akan menggelar pelatihan guna mempersiapkan pegawai DJP menggunakan coretax administration system. Sistem terbaru tersebut mulai digunakan secara penuh pada Januari 2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pergeseran Pegawai

DJP terus berupaya menutup celah pelanggaran integritas pegawai. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu strategi yang dilakukan adalah menggeser pegawai antarunit eselon I di lingkungan Kemenkeu. Menurutnya, langkah ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

“Ini yang memang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir kemarin untuk pergeseran ataupun placing pegawai antareselon I terus dilaksanakan," kata Suryo. (DDTCNews)

Realisasi Penerimaan Pajak

Realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2023 mencapai Rp279,98 triliun. Capaian tersebut setara dengan 16,3% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 40,35% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak juga terjadi sejalan dengan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerimaan pajak juga turut ditopang oleh harga komoditas walaupun mulai mengalami moderasi. Simak pula ‘APBN Surplus Rp131,8 Triliun Hingga Februari 2023, Menkeu Bilang Ini’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan terdapat 6,93 juta SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi kepada DJP hingga 13 Maret 2023. Jumlah itu tumbuh 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

"Kami masih menunggu hingga akhir Maret ini. Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan. Kami akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin," katanya. (DDTCNews)

Masa Reses Persidangan di Pengadilan Pajak

Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim menetapkan masa reses sidang Pengadilan Pajak pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PP/2023 ditetapkan masa reses persidangan mulai 17 April 2023 hingga 28 April 2023. Persidangan bakal dimulai kembali pada 2 Mei 2023.

"Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut," bunyi SE-1/PP/2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Produk Hasil Tembakau

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar produk hasil tembakau (monitoring HTP).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan kegiatan monitoring HTP dilaksanakan secara rutin setiap 3 bulan untuk memantau harga jual produk hasil tembakau. Kegiatan tersebut dilakukan oleh petugas pada unit vertikal DJBC di berbagai daerah.

"Kami ingin memastikan harga jual eceran produk hasil tembakau yang tercantum dalam pita cukai tidak jauh beda dengan harga transaksi di pasaran," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Maret 2023 | 13:20 WIB

kalau interaksi diminimalisasi bagaimana kabar dari pelayanan fiskus terhadap WP? apakah WP akan tetap merasa dilayani? bagaimana reaksi WP jika tidak bertatap muka langsung dengan fiskus? bagaimana kepercayaan WP terhadap fiskus? apakah pejabat fiskus masih dibutuhkan sebanyak sekarang ? fokus djp apa? melayani wajib pajak? atau hanya memungut pajak dll?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi