PELAYANAN PAJAK

DJP Pakai OTP, Terima Kode Verifikasi E-Filing Sudah Bisa Lewat SMS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 22:23 WIB
DJP Pakai OTP, Terima Kode Verifikasi E-Filing Sudah Bisa Lewat SMS

Tampilan pilihan pengiriman kode verifikasi e-Filing DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan waktu pelayanan elektronik pada Rabu (15/4/2020) sore hingga malam. Penambahan fitur layanan menjadi alasan di balik penghentian sementara ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penghentian layanan elektronik pukul 18.00—23.00 WIB karena ada penambahan fitur dalam sistem DJP Online. Penambahannya berupa implementasi layanan one-time password (OTP) pada sistem DJP online. Simak artikel 'Ingin Bisa Minta Kode Verifikasi E-Filing Lewat SMS OTP? Ini Caranya'.

“Ada penambahan fitur layanan berupa two-factor authentication (FA) di DJP Online,” katanya, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Iwan menjabarkan ditanamkannya OTP dalam sistem DJP online itu untuk memberikan alternatif pilihan bagi wajib pajak yang selama ini menggunakan mekanisme electronic filing identification number (EFIN).

Apalagi, sebelumnya pernah ada gangguan pelaporan e-Filing di DJP Online. Gangguan terjadi pada proses pengiriman pesan yang berisi kode token atau kode verifikasi dari server utama DJP kepada alamat email WP.

Karena besarnya lonjakan WP yang melaporkan SPT pada hari ini, layanan Gmail dari Google menganggap email blast yang dilakukan DJP – berisi kode token verifikasi – sebagai spam, sehingga berujung pada pemblokiran.

Baca Juga:
Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Percepatan implementasi OTP bukan hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. OTP diharapkan menjadi saluran alternatif WP untuk memperoleh token atau kode verifikasi, sebagai syarat pengiriman SPT, selain melalui email yang dikirimkan oleh DJP.

Iwan mengatakan penggunaan OTP diharapkan semakin memudahkan wajib pajak karena akses diberikan melalui gawai masing-masing wajib pajak. Simak artikel ‘Implementasi OTP untuk Kode Verifikasi E-Filing DJP Online Dipercepat’.

Melalui sistem OTP ini, Iwan menyebut sistem administrasi pajak akan sejajar dengan industri keuangan dan perusahaan over the top (OTT) yang juga menggunakan layanan berbasis OTP kepada konsumennya.

Penggunaan OTP juga sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang lekat dengan penggunaan gawai untuk aktivitas sehari-hari. “Selama ini kan untuk otentikasi DJP Online menggunakan EFIN, tapi suka banyak orang lupa. Makanya, pelan-pelan akan kita geser ke OTP via mobile phone," jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 23:31 WIB

sebagai warga negara yang baik dan wajib pajak yang taat, dengan adanya OTP pengganti EFIN akan sangat membantu proses pelaporan SPT dan lain-lainnya. Budaya masyarakat Indonesia yang lekat dengan gawaiakan memudahkan wajib pajak ikut serta memberi sumbangsih pada negara dengan cara yang lebih efektif. Bravo DJP!

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi