UU HPP

Ditjen Pajak Pastikan Emas Batangan Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 11:39 WIB
Ditjen Pajak Pastikan Emas Batangan Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan emas batangan dan emas granula akan mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas emas batangan sesuai dengan international best practice yang telah berlaku di negara-negara lain. Menurutnya, banyak negara mengecualikan emas batangan dari pengenaan PPN karena produk emas batangan dianggap 'setara' alat tukar.

"Emas batangan di banyak negara tidak dikenakan. Oleh karena itu, dalam konteks ya kita melihat pada best practice, emas batangan kita tidak akan kenakan PPN, dalam konteks kalau sekarang nantinya menjadi tidak dipungut, sama dengan granula," kata Yoga dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas emas batangan diharapkan akan mendukung produksi emas oleh industri-industri di Indonesia.

Untuk diketahui, pada Pasal 4A UU PPN yang belum direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur emas batangan termasuk barang yang dikecualikan dari PPN. Namun dalam UU HPP, saat ini hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara yang dikecualikan dari PPN.

Meski demikian, dalam keterangan resminya DJP menyatakan emas batangan bersama dengan emas granula mendapatkan fasilitas PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Fasilitas PPN tidak dipungut atas emas granula sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 70/2021 yang ditandatangani oleh oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Juli 2022.

"Pemberian kemudahan PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan," bunyi bagian penjelas PP 70/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2022 | 16:51 WIB

tapi antam aja memberikan statement melalui IG dan jg hrg beli di websitenya tetap dikenakan ppn sesuai uu hpp..selama belum ada aturan pelaksana dari uu hpp maka pembelian emas batangan dikenakan ppn oleh antam walau di siaran pers djp dikatakan dibebaskan ppn

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra