BERITA PAJAK HARI INI

Dirjen Pajak Sebut Penurunan Threshold PKP Sedang Dikaji Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 08:09 WIB
Dirjen Pajak Sebut Penurunan Threshold PKP Sedang Dikaji Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penurunan ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi salah satu rencana kebijakan yang dikaji pemerintah. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/6/2021).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penurunan threshold PKP – yang saat ini senilai Rp4,8 miliar – dan perubahan kelompok barang dan jasa yang dikenai PPN sedang dikaji pemerintah. Rencana kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan basis pajak yang lebih adil.

“Itu merupakan bagian dari pembahasan dan kajian dalam rangka keinginan besar pemerintah untuk membangun basis pajak yang lebih adil untuk mendukung APBN yang sehat dan berkelanjutan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Dalam laporan terbarunya, World Bank kembali merekomendasikan penurunan threshold PKP. Pengaturan ulang batasan omzet PKP sudah masuk dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang dimuat dalam PMK 77/2020. Simak ‘Batasan Pengusaha Kena Pajak Bakal Diturunkan’.

Selain mengenai penurunan threshold PKP, ada pula bahasan terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan threshold harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dikenakan tarif pungutan ekspor. Ada pula bahasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa
  • Revisi UU KUP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan kajian penurunan threshold PKP masih terus dikaji. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, kebijakan itu juga masuk dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Kita tunggu pembahasan revisi UU KUP-nya bersama dengan DPR RI. Bisa jadi itu menjadi bagian yang akan dilakukan penyesuaiannya,” katanya. (Kontan)

  • Pembahasan Secara Terbuka

Pemerintah berkomitmen untuk membahas rancangan revisi UU KUP secara transparan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan akan dilakukan pemerintah bersama DPR dengan melibatkan berbagai pihak guna menciptakan sistem pajak yang adil dan mampu merespons tantangan yang akan datang.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Sehingga sangat tidak benar kalau ada yang menyampaikan ini seolah-olah tidak transparan, tidak mengikuti proses yang terbuka. Nanti akan kami lakukan semuanya," katanya. Simak ‘Sri Mulyani: Pemerintah Komitmen Bahas RUU KUP Secara Transparan’. (DDTCNews)

  • Pungutan Ekspor CPO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan threshold harga CPO yang dikenakan tarif pungutan ekspor. Perubahan ketentuan tidak hanya mengenai threshold harga, melainkan juga tarif tertinggi yang dikenakan pada CPO. Ketentuan baru tersebut akan merevisi PMK 191/ 2020.

Sri Mulyani menjelaskan threshold harga CPO yang akan dikenakan pungutan ekspor menjadi US$750 per ton, lebih tinggi dari saat ini US$670 per ton. Setiap kenaikan harga US$50 per ton, akan ada kenaikan tarif pungutan US$20.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Selanjutnya, jika harga CPO di atas US$1.000, akan berlaku tarif flat yaitu senilai US$175. Saat ini, tarif pungutan ekspor diberlakukan progresif dengan batas atas senilai US$225 untuk harga CPO di atas US$995 per ton. Simak ‘Sri Mulyani Naikkan Threshold Pungutan Ekspor CPO, PMK Disiapkan’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Temuan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), termasuk bidang perpajakan.

Pada permasalahan yang terkait dengan Program PC-PEN, salah satu aspek yang disoroti BPK adalah realisasi insentif dan fasilitas perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan itu dimuat dalam LHP atas LKPP 2020. Simak ‘Ada Pemberian Insentif Pajak Sebelum Masa Seharusnya, Ini Temuan BPK’ dan ‘Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan
  • Finalisasi PMK

Pemerintah mengatakan akan memperpanjang periode pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 hingga akhir tahun. Saat ini, PMK yang berisi perpanjangan waktu pemberian insentif pajak itu masih disusun.

“Kita tunggu terbitnya PMK terkait pengaturan hal tersebut. Saat ini masih dalam tahap finalisasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Simak pula ‘Jumlah Sektor yang Dapat Perpanjangan Insentif Pajak Dikurangi’. (DDTCNews)

  • Cukai Kantong Plastik

Kementerian Keuangan menyatakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai dalam jangka pendek hanya akan diarahkan pada kantong plastik. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan otoritas masih berupaya menyelesaikan sejumlah regulasi untuk mengenakan cukai pada kantong plastik.

"Jangka pendek ini mungkin yang akan kami lakukan adalah menyelesaikan regulasi [pengenaan cukai pada] plastik," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 10:01 WIB

Urgensi ekstensifikasi barang kena cukai menjadi hal yang cukup penting untuk cepat diselesaikan kepastian hukumnya, dengan pertimbangan plastik menjadi penyumbang terbesar pencemaran lingkungan yang dimana konsumsinya harus ditekan.

23 Juni 2021 | 23:22 WIB

Penurunan threshold PKP ini dapat membantu mengamankan penerimaan negara dari pajak, tapi perlu diiringi pula dengan kemampuan dan pemahaman perusahaan akan kewajiban apa saja yang dimiliki ketika menjadi PKP.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan