PEMERINTAH DAERAH

Di Depan Para Bupati, Jokowi Ingatkan Soal Konsolidasi Anggaran

Dian Kurniati | Jumat, 26 Maret 2021 | 15:54 WIB
Di Depan Para Bupati, Jokowi Ingatkan Soal Konsolidasi Anggaran

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para bupati agar melakukan konsolidasi anggaran.

Jokowi mengatakan konsolidasi anggaran artinya memastikan efektivitas belanja pada APBD agar dampaknya dirasakan masyarakat. Menurutnya, konsolidasi anggaran makin mendesak pada situasi pandemi Covid-19 lantaran penerimaan daerah mengalami penurunan.

"Penting sekali dan ini sudah sering saya sampaikan. Konsolidasi anggaran harus betul-betul kita lakukan, apalagi di tengah anggaran kita yang goncang seperti sekarang ini karena pandemi Covid," katanya dalam pembukaan Musyawarah Nasional V Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jokowi mengatakan semua pemerintah kabupaten harus melihat APBD-nya secara detail dan mengarahkan belanjanya hanya pada sektor prioritas. Pada pemerintah kabupaten, dia memberi contoh belanja yang bisa menjadi prioritas misalnya revitalisasi pasar, cetak sawah baru, serta perbaikan jalan.

Dengan belanja prioritas tersebut, menurut Jokowi, bupati bisa mengarahkan 60%-70% anggarannya ke dalam satu pos. Jika belanjanya spesifik dan fokus, dia optimistis satu program prioritas akan rampung hanya dalam satu periode pemerintahan atau 5 tahun.

Dia kemudian mengkritik kebiasaan para bupati yang biasanya menyebar anggaran kepada setiap dinas secara merata. Ketika ada kenaikan anggaran pun, alokasi untuk masing-masing dinas ikut bertambah sehingga belanja menjadi tidak fokus.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Jangan anggaran itu diecer-ecer, disebar di seluruh pos belanja. Enggak akan jadi. Setahun hilang, 2 tahun hilang, tahu-tahu sudah 5 tahun, enggak kepilih karena enggak jelas," ujarnya.

Jokowi menambahkan bupati memiliki tanggung jawab untuk memastikan manfaat dari belanja daerahnya dirasakan masyarakat. Terutama pada situasi pandemi Covid-19, dia meminta APBD digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak.

Selain memberikan bantuan sosial, menurutnya, pemerintah kabupaten juga bisa membuat banyak program padat karya tunai dalam merealisasikan rencana pembangunan daerah. Melalui program tersebut, bupati dapat memberdayakan masyarakat di perdesaan yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi agar kembali memperoleh penghasilan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Maret 2021 | 22:24 WIB

Saran yang bagus dan bisa diaplikasikan, terutama untuk warga yang kehilangan pekerjaan. Pandemi yang sampai sekarang tidak usai, dan penyebaran vaksin yang belum merata, tentu saja masih membuat takut masyarakat akan bahaya pandemi. Semoga keadaan cepat pulih dan aktivitas efektif kembali.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember