KEBIJAKAN FISKAL

Di Depan DPR, Sri Mulyani Ungkap Kesiapan Dana untuk Vaksin Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 12 November 2020 | 16:14 WIB
Di Depan DPR, Sri Mulyani Ungkap Kesiapan Dana untuk Vaksin Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menyiapkan dana senilai Rp34 triliun untuk pengadaan vaksin dan program vaksinasi Covid-19 hingga 2021.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana pengadaan vaksin Rp5 triliun melalui stimulus penanganan kesehatan tahun ini. Selain itu, pemerintah juga menganggarkan dana Rp29,23 triliun untuk program vaksinasi pada 2021.

"Cadangan pengadaan vaksin Rp5 triliun ditambah Rp29 triliun untuk vaksinasi tahun depan, yang sudah di-earmark," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengalokasikan dana pengadaan vaksin setelah merombak alokasi anggaran stimulus kesehatan. Semula, anggaran penanganan kesehatan hanya Rp57,55 triliun yang terdiri atas belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian tenaga medis, bantuan iuran JKN, gugus tugas Covid-19, serta insentif perpajakan bidang kesehatan.

Kini, setelah Sri Mulyani merombak dana penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional, alokasi stimulus kesehatan menjadi Rp97,26 triliun.

Selain mengubah beberapa nilai alokasi anggaran sebelumnya, ada penambahan pos belanja untuk cadangan penanganan kesehatan dan vaksin Rp5 triliun, serta cadangan program vaksinasi dan perlindungan sosial 2021 dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) 2020 yang dialokasikan Rp29,23 triliun.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menyebut pencairan dana tersebut akan menunggu penemuan vaksin dan produksinya secara massal. Adapun sebelumnya, pemerintah menargetkan vaksinasi awal Covid-19 dapat dimulai pada akhir 2020.

Sri Mulyani menyebut dana penanganan kesehatan akan menggunakan hasil utang dari Bank Indonesia melalui skema berbagi beban atau burden sharing. Melalui skema tersebut, BI akan menanggung sepenuhnya bunga penerbitan surat berharga negara (SBN) sehingga pemerintah akan menanggung bunga 0%.

"[Pembiayaan] ini asalnya dari Pak Gubernur [BI] yang [bunga utangnya] 0% untuk dana kesehatan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2020 | 18:52 WIB

Bersyukur sekali mendengar hal tersebut, akan lebih baik apabila anggaran yang tidak terserap selama 2020 ini bisa dialokasikan kepada penanganan covid-19 agar harga vaksin bisa lebih murah atau bahkan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan