KOTA MEDAN

Cuma Berlaku Sampai Akhir Tahun! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Dian Kurniati | Senin, 19 Desember 2022 | 14:00 WIB
Cuma Berlaku Sampai Akhir Tahun! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Program pemutihan pajak bumi dan bangunan dari Pemkot Medan.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari 16 Desember sampai dengan 31 Desember 2022

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan warga Kota Medan saat ini masih berupaya memulihkan ekonominya dari tekanan pandemi Covid-19 sehingga banyak yang menunggak PBB.

"Dari hasil penagihan dan observasi PBB di lapangan, wajib pajak banyak yang belum bayar karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat terpaan Covid 19," katanya dalam unggahan di Instagram @bpprdmedan, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Benny menuturkan Wali Kota Medan Bobby Nasution mengadakan program pemutihan PBB hanya berlangsung selama 2 pekan. Menurutnya, kebijakan pemutihan tersebut menjadi yang kedua kali diadakan pada 2022.

Sebelumnya, program pemutihan serupa telah diadakan pada Juli 2022. Namun, belum semua warga yang memiliki tunggakan PBB memanfaatkan program tersebut.

Dia menjelaskan program pemutihan PBB menjadi kabar baik bagi semua masyarakat Kota Medan. Dia mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan PBB segera memanfaatkan program pemutihan sehingga pelunasannya lebih ringan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, Kepala Bidang BPHTB dan PBB BPPRD Kota Medan Amran menyebut program pemutihan berlaku apabila masyarakat membayarkan PBB di 7 UPT BPPRD yang tersebar di Kota Medan. Dengan program pemutihan denda, masyarakat cukup membayar pokok PBB saja.

Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting untuk mencapai visi dan misi pembangunan Kota Medan. Menurutnya, uang pajak tersebut nantinya bakal dibelanjakan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain memperoleh penghapusan denda, lanjutnya, masyarakat yang memanfaatkan pemutihan juga diberikan suvenir sebagai tanda ucapan terima kasih Pemkot Medan.

"Ayo manfaatkan kesempatan baik ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Meirinda 11 Maret 2023 | 15:20 WIB

utk thn 2023 apakah ada ada pemutihan pbb

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?