SEBAGAIMANA diatur dalam PP 85/2015 jo. PMK 131/2018, barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak dipungut.
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Dalam hal pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari daerah lain dalam daerah pabean, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak. Nah, DDTCNews kali ini mengulas cara membuat faktur pajaknya dengan menggunakan e-Faktur versi 3.1 Dekstop.
Mula-mula, buka aplikasi e-faktur. Nanti, PKP akan diminta melakukan login dengan mengisikan nama user dan password untuk dapat mengakses aplikasi e-Faktur. Setelah login berhasil, aplikasi e-faktur akan menampilkan halaman utama.
Pilih menu Faktur dan klik Pajak Keluaran. Kemudian, pilih Administrasi Faktur dan sistem akan menampilkan kotak dialog daftar faktur pajak keluaran. Pada kotak dialog, Anda dapat menekan tombol Rekam Pajak sehingga muncul kotak dialog baru tentang input faktur.
Anda akan diarahkan untuk mengisi bagian dokumen transaksi. Lengkapi dokumen transaksi dengan mengisi detail transaksi, keterangan tambahan, jenis faktur, tanggal dokumen, massa SPT, tahun SPT, nomor seri faktur pajak (NSFP), nomor dokumen pendukung, dan referensi faktur.
Pada detail transaksi, pilih kode faktur nomor 7 sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Untuk keterangan tambahan, diisi dengan ‘Tempat Penimbunan Berikat’. Kemudian, nomor dokumen pendukung dapat diisi dengan nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Pastikan nomor SPPB harus sesuai dengan BC dan sudah dipertukarkan. Setelah selesai, Anda dapat lanjut mengisi bagian lawan transaksi dan referensi lawan transaksi. Berikutnya, klik Simpan dan tekan tombol OK untuk menyimpan data rekap transaksi.
Anda akan diarahkan kembali menuju kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika data yang dimasukkan sudah benar, PKP dapat mengklik faktur pajak yang sudah dibuat dan pilih Upload dan klik Yes. Selanjutnya, pilih menu utama Management Upload dan pilih Upload e-Faktur.
Anda dapat memilih Start Uploader untuk terhubung dengan sistem DJP. Lalu, Anda akan diminta mengisi kode keamanan dan password. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi approval sukses. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
saya ingin bertanya bagaimana jika di tahun 2021 saya ingin membuat faktur pajak 070 kawasan berikat, ketika mengisi keterangan tambahan ternyata saya salah memilih menjadi kawasan bebas? apakah di tahun 2023 sudah tidak dapat dibetulkan? terima kasih
saya ingin bertanya..jika invoice, surat jalan tanggal 24 maret, dan dokumen SPPB dibuat tgl 25 maret. Dan faktur pajak baru akan dibuat setelah menerima SPPB. Apakah perlu revisi dokumen mengikuti tanggal SPPB? terima kasih