Ilustrasi.
GARUT, DDTCNews - Bupati Garut Rudy Gunawan meminta para pelaku usaha hotel dan restoran membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan daerahnya dengan jujur.
Rudy mengatakan Pemkab Garut akan menempuh jalur hukum pidana terhadap wajib pajak hotel dan restoran yang menggelapkan pajak.
"Pemda akan mempidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran," katanya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).
Berdasarkan laporan penerimaan pajak daerah semester I/2023 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Rudy menyebut banyak pelaku usaha yang membayar pajak hotel dan pajak restoran secara tidak wajar.
"Ada hotel yang punya 100 kamar, tetapi okupansi yang dilaporkan hanya 30%. Kalau benar, sudah bangkrut hotel itu. Saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur," tuturnya.
Rudy menuturkan Pemkab Garut sesungguhnya ingin membuka data laporan pajak daerah ke publik sehingga masyarakat bisa mengawasi kejujuran pelaku usaha dalam membayar pajak. Namun, hal tersebut dilarang berdasarkan Perda 1/2016.
"Kami tidak bisa memublikasikannya ke umum. Maunya saya sih buka ke publik. Supaya masyarakat mengawasi. Tapi ternyata enggak bisa," ujarnya seperti dilansir kilasgarutnews.id.
Untuk menindaklanjuti masalah itu, lanjut Rudy, pemkab akan menerbitkan surat perintah kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) guna melakukan penyidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak tanpa terkecuali.
"Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir Rp170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak," kata Rudy. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju Pak Bupati. Utk mengetahui siapa saja yg ngemplang, kerja sama saja dgn Kantor Pajak Setempat. kalau jumlah setoran pajak daerah yg dilakukan hotel atau restoran jumlahnya kurang dari 10% dari pendapatan yg dilaporkan dlm SPT yg disampaikan ke kantor pajak berarti berindikasi kuat bahwa Hotel atau restoran tsb kemungkinan besar telah ngemplang pajak daerah yang telah dipungutnya.