KABUPATEN GARUT

Bupati Ingin Pidanakan Hotel dan Restoran yang Tak Jujur Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 13:30 WIB
Bupati Ingin Pidanakan Hotel dan Restoran yang Tak Jujur Bayar Pajak

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Bupati Garut Rudy Gunawan meminta para pelaku usaha hotel dan restoran membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan daerahnya dengan jujur.

Rudy mengatakan Pemkab Garut akan menempuh jalur hukum pidana terhadap wajib pajak hotel dan restoran yang menggelapkan pajak.

"Pemda akan mempidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran," katanya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berdasarkan laporan penerimaan pajak daerah semester I/2023 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Rudy menyebut banyak pelaku usaha yang membayar pajak hotel dan pajak restoran secara tidak wajar.

"Ada hotel yang punya 100 kamar, tetapi okupansi yang dilaporkan hanya 30%. Kalau benar, sudah bangkrut hotel itu. Saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur," tuturnya.

Buka Data ke Publik

Rudy menuturkan Pemkab Garut sesungguhnya ingin membuka data laporan pajak daerah ke publik sehingga masyarakat bisa mengawasi kejujuran pelaku usaha dalam membayar pajak. Namun, hal tersebut dilarang berdasarkan Perda 1/2016.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kami tidak bisa memublikasikannya ke umum. Maunya saya sih buka ke publik. Supaya masyarakat mengawasi. Tapi ternyata enggak bisa," ujarnya seperti dilansir kilasgarutnews.id.

Untuk menindaklanjuti masalah itu, lanjut Rudy, pemkab akan menerbitkan surat perintah kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) guna melakukan penyidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak tanpa terkecuali.

"Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir Rp170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak," kata Rudy. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Eska 21 Juli 2023 | 13:47 WIB

Setuju Pak Bupati. Utk mengetahui siapa saja yg ngemplang, kerja sama saja dgn Kantor Pajak Setempat. kalau jumlah setoran pajak daerah yg dilakukan hotel atau restoran jumlahnya kurang dari 10% dari pendapatan yg dilaporkan dlm SPT yg disampaikan ke kantor pajak berarti berindikasi kuat bahwa Hotel atau restoran tsb kemungkinan besar telah ngemplang pajak daerah yang telah dipungutnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?