KONSULTASI PAJAK

Bisakah Angsuran PPh Pasal 25 Dikurangi?

Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:42 WIB
Bisakah Angsuran PPh Pasal 25 Dikurangi?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAAT ini saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit. Pada tahun ini, laba kami diperkirakan menurun sekitar 50% dari laba tahun lalu. Pertanyaan saya, apakah angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bulanan perusahaan saya dapat dikurangi? Karena angsuran tersebut nominalnya cukup besar. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Rico, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Rico atas pertanyaannya. Bila merujuk ketentuan pajak yang berlaku, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang (UU) PPh memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak untuk hal-hal tertentu, termasuk di dalamnya bila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Terkait hal ini, Dirjen Pajak telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-hal Tertentu (KEP 537/2000).

Dalam Pasal 7 ayat (1) KEP 537/2000 diatur bahwa apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. Dalam hal ini, wajib pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (2) KEP 537/2000 dijelaskan bahwa pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Setelah permohonan tertulis diajukan, maka sesuai Pasal 7 ayat (3) KEP 537/2000 apabila tidak ada keputusan dalam waktu satu bulan, maka permohonan dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu kesuliran Bapak Rico. ).

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Juni 2020 | 14:55 WIB

mohon diberikan contoh kasus ibu biar jelas.terima kasih

05 Juni 2020 | 08:16 WIB

berkaitan dengan pertanyaan Bo.Rico kami tidak mengajukan permohonan tertulis pengurangan pph 25. dimana kami tidak melakukan pembayaran cicilan pph 25, selama 6 bulan karena besarnya jmlh pph 23 yg kami terima. Tp kpp menerbitkan STP atas angsuran pph 25, atas 6 bln tsb. apa solusi u/masalah ini. *untuk d ketahui tahun sblmnya kami jg mrlakukan hal yg sama. dn tdk ada spt yg terbit

21 Maret 2020 | 15:40 WIB

Sore, mau bertanya. Apakah semua yg masuk dalam hal-hal tertentu itu bisa melakukan permohonan pengurangan angsuran Pph 25 atau hanya wp yang mengalami perubahan usaha dan kegiatan saja yang busa melakukan permohonan. Mohon penjelasannya, terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Minggu, 15 Desember 2024 | 07:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024, Syarat Ajukan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Ditambah

BERITA PILIHAN