KINERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

Begini Strategi Sri Mulyani Bangun Kepercayaan Masyarakat

Dian Kurniati | Minggu, 20 September 2020 | 16:01 WIB
Begini Strategi Sri Mulyani Bangun Kepercayaan Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat berbicara pada ADB Seminar Series 2020, Jumat (18/9/2020). (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tantangan berat dalam membangun kepercayaan masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

Di depan menteri keuangan negara-negara anggota Asian Development Bank (ADB), Sri Mulyani menyebut salah satu strategi pemerintah Indonesia membangun kepercayaan masyarakat adalah dengan selalu transparan mengenai data.

"Kepercayaan masyarakat sangat penting. Kami membutuhkan kepercayaan itu untuk membangun kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan," katanya saat berbicara pada acara ADB Seminar Series 2020, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Dorong Inklusi Keuangan, Indonesia Dapat Pinjaman US$500 Juta dari ADB

Sri Mulyani mengatakan transparansi data itu diawali dengan mengungkapkan semua perkembangan kasus virus Corona kepada masyarakat. Mulai dari jumlah sampel yang diuji, jumlah masyarakat yang positif tertular virus Corona, tempat perawatan, hingga cara pemerintah merawat pasien.

Menurutnya, penanganan masalah sebesar pandemi virus Corona tidak cukup dengan hanya memiliki anggaran yang besar, karena masyarakat juga akan mempertanyakan penggunaan uang tersebut.

Oleh karena itu, Menkeu mengklaim, pemerintah akan selalu berusaha terbuka melaporkan penggunaan dana penanganan virus Corona kepada masyarakat.

Baca Juga:
ADB Setujui Pinjaman Rp7,58 Triliun, Dipakai untuk Transisi Energi

Di Indonesia, Sri Mulyani menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan dana besar untuk penanganan kesehatan, melindungi masyarakat miskin, menopang usaha kecil dan menengah, serta membantu pemulihan korporasi.

Menurutnya pemerintah telah berusaha menyalurkan dana tersebut secara tepat sasaran walaupun terganjal masalah data penerimanya. "Idealnya Anda memiliki data yang lengkap, tetapi biasanya tidak demikian," ujarnya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pemerintah sempat kesulitan menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat karena harus menghimpun dan mencocokkan nama, alamat, hingga nomor rekening.

Baca Juga:
ADB Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Apalagi, penduduk Indonesia mencapai 250 juta jiwa dan tersebar pada wilayah yang luas. Menurutnya pemerintah bahkan tetap harus transparan walaupun data yang dimiliki tidak sempurna.

"Jika Anda tidak memiliki data yang sempurna, maka setidaknya jujurlah. Memang bisa terjadi eror, tapi kami akan terus memperbaikinya. Masyarakat juga menjadi tahu apa yang sedang dilakukan pemerintah," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 September 2020 | 23:19 WIB

Transparansi penggunaan APBN dan akuntabilitas aparatur serta pejabat negara dapat membantu meningkatlan kepercayaan di masyarakat bahwa pemerintah kompeten dan serius menanggulangi wabah Covid-19 ini. Pemerintah juga selain memberikan insentif fiskal turut memberikan bantuan sosial seperti BLT yang dapat meringankan beban yang ditanggung masyarakat saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 12:00 WIB PINJAMAN LUAR NEGERI

Dorong Inklusi Keuangan, Indonesia Dapat Pinjaman US$500 Juta dari ADB

Sabtu, 21 September 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Setujui Pinjaman Rp7,58 Triliun, Dipakai untuk Transisi Energi

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

ADB Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU