Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
infografis yang sangat informatif. Terkadang wajib pajak masih bingung perbedaan antara PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut beserta implikasinya. Semoga informasi berupa infografis ini dapat memberikan pengetahuan lebih terhadap wajib pajak.
Boleh di share dasar hukumnya?