ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada warganet terkait dengan batasan nilai transaksi yang dipotong PPN oleh instansi pemerintah dan BUMN.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 8/2021, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh BUMN dalam hal jumlah pembayaran paling banyak Rp10 juta, termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

“[Selain itu, jumlah pembayaran tersebut] bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK-59/2022, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran barang atau jasa jumlahnya paling banyak Rp2 juta rupiah, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang

“[Selain itu, pembayaran tersebut juga] bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta,” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, pemotong PPN atau PPN dan PPnBM merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 10 Mei 2024 | 21:39 WIB

Baiknya ya semua transaksi tetap diadministrasikan dlm suatu sytem, alibi memakan server data yg cukup besar spt apapun. Itu menjadi yg tdk terpisahkan dlm system aplikasi informasi perpajakan. Bank data itu jgn dipotong2 krn sytem admin perpajakan disemua institusi dan lembaga juga swasta maupun lainnya.. harus difilling dgn baik dan akurat... Data itu menjadi kepastian hukum WP.

Dr. Bambang Prasetia 10 Mei 2024 | 21:39 WIB

Baiknya ya semua transaksi tetap diadministrasikan dlm suatu sytem, alibi memakan server data yg cukup besar spt apapun. Itu menjadi yg tdk terpisahkan dlm system aplikasi informasi perpajakan. Bank data itu jgn dipotong2 krn sytem admin perpajakan disemua institusi dan lembaga juga swasta maupun lainnya.. harus difilling dgn baik dan akurat... Data itu menjadi kepastian hukum WP.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra