PROFESI KONSULTAN PAJAK

Banyak yang Gagal Akses Pendaftaran USKP, PPPK Kemenkeu Minta Maaf

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Banyak yang Gagal Akses Pendaftaran USKP, PPPK Kemenkeu Minta Maaf

Permintaan maaf dari PPPK.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kendala teknis saat mengakses laman situs pendaftaran ujian sertifikat konsultan pajak (USKP) periode III/2024 pada Senin (28/10/2024) pagi ini. Pendaftaran USKP memang dibuka mulai pagi ini hingga 31 Oktober 2024 dengan kuota 2.354 kursi.

Tingginya traffic yang mengakses situs https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ ditengarai menjadi penyebab kendala teknis yang terjadi. Merespons hal ini, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan selaku lembaga yang menggelar USKP menyampaikan permohonan maaf.

"Kami memohon maaf atas kendala yang dihadapi pada pendaftaran USKP. Saat ini tim IT Panitia Penyelenggara USKP sedang berupaya melakukan penanganan terkait kendala teknis tersebut," tulis PPPK melalui akun media sosialnya, Senin (28/10/2024).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Keluhan-keluhan netizen mengenai sulitnya mengakses situs pendaftaran USKP bisa dilihat di linimasa X. Sejak pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB, tidak sedikit masyarakat yang tidak bisa mengakses laman pendaftaran USKP.

"Gimana nih, USKP masa enggak mengantisipasi lonjakan pendaftar? Mau masuk web pun enggak bisa sudah hampir satu jam. Mana hari kerja," tulis seorang netizen.

Sebagai informasi, USKP III/2024 akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 khusus untuk USKP A yang merupakan peserta mengulang. Adapun USKP B dan C juga digelar khusus untuk peserta baru.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Adapun USKP A diselenggarakan khusus untuk peserta mengulang menggunakan sistem prioritas. Dengan sistem ini, peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi.

Sebagaimana USKP periode sebelumnya, pendaftaran USKP dilakukan secara online melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran antara lain hasil scan KTP; hasil scan ijazah; softcopy pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, berukuran 4x6, berpakaian formal, dan menghadap lurus ke depan; serta surat pernyataan peserta ujian yang dilekati meterai Rp10.000. Khusus untuk peserta USKP B dan C, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah scan sertifikat USKP A. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andri Hermansyah 30 Oktober 2024 | 09:35 WIB

Proses Pendaftaran USKP ditutup sementara, Adakan Perpanjangan Registrasi Yang Dibatasi 31 Oktober 2024 ??

Reza Adi Nugraha 28 Oktober 2024 | 16:37 WIB

patut dianggap maklum,,, karena trafficnya jauh lebih padat dibanding youtube, facebook, gmail, dll ^_^

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra