STATISTIK PENANGANAN COVID-19

Bagaimana Penanganan UKM di Berbagai Negara Saat Ada Pandemi Covid-19?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 April 2020 | 17:25 WIB
Bagaimana Penanganan UKM di Berbagai Negara Saat Ada Pandemi Covid-19?

PADA 30 Maret 2020, OECD merilis ‘SME Policy Responses’ yang membahas bagaimana usaha kecil menengah (UKM) terdampak virus Corona serta penanganan negara-negara di dunia terhadap kelompok usaha tersebut.

Dalam rilis tersebut dijelaskan dari sisi supply, banyak UKM mengalami kekurangan tenaga kerja yang memadai pada masa pandemi karena alasan kesehatan. Kondisi ini juga dikarenakan adanya pembatasan interaksi sosial yang berujung pada keengganan masyarakat untuk bekerja sementara waktu.

Dari sisi demand, berkurangnya permintaan atas barang dan jasa mengakibatkan banyak UKM yang tidak dapat berfungsi secara optimal sehingga menyebabkan kurangnya likuiditas perusahan. Alhasil, masyarakat kehilangan pendapatan karena banyak dari perusahaan tersebut tidak dapat membayar upah mereka secara penuh ataupun memutuskan hubungan kerja secara sepihak.

Adapun sektor yang terkena dampak signifikan adalah pariwisata dan transportasi. Hal ini telah memengaruhi kepercayaan pengusaha dan konsumen. Namun, dampak pandemi terhadap UKM diyakini lebih besar oleh karena tingginya tingkat kerentanan dan minimnya ketahanan akibat keterbatasan sumber daya manusia, supplier, dan opsi dalam merombak model bisnis.

Kontribusi UKM yang cukup signifikan terhadap stabilitas ekonomi suatu negara mendorong banyak negara memberikan insentif dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Insentif diberikan terhadap UKM terkait langsung dengan para karyawan maupun perusahaan.


Di Denmark, pemerintah memberikan kompensasi kerugian sebesar 75% terhadap para wiraswasta UKM yang memiliki jumlah karyawan dibawah 10 orang dan mengalami kerugian sekitar 30% atau lebih. Di Italia, melalui Kementerian Inovasi dan Digitalisasi, dibangun sebuah portal digital yang menyediakan akses tanpa biaya kepada para UKM agar dapat tetap menjalankan roda bisnisnya di tengah-tengah krisis pandemi.

Secara garis besar, instrumen fiskal seperti penangguhan pajak penghasilan (PPh) masih menjadi pilihan umum yang digunakan oleh banyak negara dalam mengatasi pandemi Covid-19. Namun, pemerintah tidak sepenuhnya bergantung pada instrumen fiskal tersebut. Hal ini terbukti dengan dilakukannya kebijakan-kebijakan lain yang sangat membantu kelangsungan para UKM tersebut, seperti pinjaman langsung maupun berupa subsidi atas gaji karyawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2020 | 13:21 WIB

Patut diperhatikan bahwa industri UKM merupakan salah satu kegiatan yang memberikan dampak yang besar bagi kemajuan Indonesia. Rilis dari Kementerian Koperasi dan UKM mengungkap bahwa jumlah UKM yang ada di Indonesia sebesar 60 juta. Belum lagi jika melihat kontribusinya terhadap PDB mencapai Rp. 4.800 triliun. Penting kiranya pemerintah memberikan perhatian serius agar pelaku UKM tidak berhenti di tengah jalan akibat covid-19. Perlindungan terhadap para pekerja UKM mesti dilakukan oleh pemerintah. Temuan dari Krisdanti dan Rodhiyah tahun 2016 menunjukkan bahwa kehadiran SDM bagi UKM akan berdampak terhadap produktivitas UKM itu sendri. Sehingga kita sepakat dengan tulisan di atas pemberian bantuan subsidi kepada para karyawan agar tetap mempertahankan SDM UKM agar bertahan di tengah pandemi covid-19. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?