STATISTIK PENANGANAN COVID-19

Bagaimana Penanganan UKM di Berbagai Negara Saat Ada Pandemi Covid-19?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 April 2020 | 17:25 WIB
Bagaimana Penanganan UKM di Berbagai Negara Saat Ada Pandemi Covid-19?

PADA 30 Maret 2020, OECD merilis ‘SME Policy Responses’ yang membahas bagaimana usaha kecil menengah (UKM) terdampak virus Corona serta penanganan negara-negara di dunia terhadap kelompok usaha tersebut.

Dalam rilis tersebut dijelaskan dari sisi supply, banyak UKM mengalami kekurangan tenaga kerja yang memadai pada masa pandemi karena alasan kesehatan. Kondisi ini juga dikarenakan adanya pembatasan interaksi sosial yang berujung pada keengganan masyarakat untuk bekerja sementara waktu.

Dari sisi demand, berkurangnya permintaan atas barang dan jasa mengakibatkan banyak UKM yang tidak dapat berfungsi secara optimal sehingga menyebabkan kurangnya likuiditas perusahan. Alhasil, masyarakat kehilangan pendapatan karena banyak dari perusahaan tersebut tidak dapat membayar upah mereka secara penuh ataupun memutuskan hubungan kerja secara sepihak.

Adapun sektor yang terkena dampak signifikan adalah pariwisata dan transportasi. Hal ini telah memengaruhi kepercayaan pengusaha dan konsumen. Namun, dampak pandemi terhadap UKM diyakini lebih besar oleh karena tingginya tingkat kerentanan dan minimnya ketahanan akibat keterbatasan sumber daya manusia, supplier, dan opsi dalam merombak model bisnis.

Kontribusi UKM yang cukup signifikan terhadap stabilitas ekonomi suatu negara mendorong banyak negara memberikan insentif dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Insentif diberikan terhadap UKM terkait langsung dengan para karyawan maupun perusahaan.


Di Denmark, pemerintah memberikan kompensasi kerugian sebesar 75% terhadap para wiraswasta UKM yang memiliki jumlah karyawan dibawah 10 orang dan mengalami kerugian sekitar 30% atau lebih. Di Italia, melalui Kementerian Inovasi dan Digitalisasi, dibangun sebuah portal digital yang menyediakan akses tanpa biaya kepada para UKM agar dapat tetap menjalankan roda bisnisnya di tengah-tengah krisis pandemi.

Secara garis besar, instrumen fiskal seperti penangguhan pajak penghasilan (PPh) masih menjadi pilihan umum yang digunakan oleh banyak negara dalam mengatasi pandemi Covid-19. Namun, pemerintah tidak sepenuhnya bergantung pada instrumen fiskal tersebut. Hal ini terbukti dengan dilakukannya kebijakan-kebijakan lain yang sangat membantu kelangsungan para UKM tersebut, seperti pinjaman langsung maupun berupa subsidi atas gaji karyawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2020 | 13:21 WIB

Patut diperhatikan bahwa industri UKM merupakan salah satu kegiatan yang memberikan dampak yang besar bagi kemajuan Indonesia. Rilis dari Kementerian Koperasi dan UKM mengungkap bahwa jumlah UKM yang ada di Indonesia sebesar 60 juta. Belum lagi jika melihat kontribusinya terhadap PDB mencapai Rp. 4.800 triliun. Penting kiranya pemerintah memberikan perhatian serius agar pelaku UKM tidak berhenti di tengah jalan akibat covid-19. Perlindungan terhadap para pekerja UKM mesti dilakukan oleh pemerintah. Temuan dari Krisdanti dan Rodhiyah tahun 2016 menunjukkan bahwa kehadiran SDM bagi UKM akan berdampak terhadap produktivitas UKM itu sendri. Sehingga kita sepakat dengan tulisan di atas pemberian bantuan subsidi kepada para karyawan agar tetap mempertahankan SDM UKM agar bertahan di tengah pandemi covid-19. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN