KOTA DEPOK

Awasi Kepatuhan Pajak, Reklame Bakal Dipasang Chip

Muhamad Wildan | Jumat, 23 April 2021 | 19:00 WIB
Awasi Kepatuhan Pajak, Reklame Bakal Dipasang Chip

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mendigitalisasikan pencatatan setiap reklame guna memudahkan pengawasan, sekaligus mengoptimalkan kepatuhan atas pajak reklame.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Endra mengatakan digitalisasi pencatatan atas setiap reklame akan membuat pengawasan atas perizinan reklame lebih efisien. Apalagi, jumlah pengawas lapangan saat ini juga terbatas.

"Untuk itu kami akan merancang alat kontrol secara digitalisasi, nantinya dengan mudahnya bisa terkontrol status papan reklame dari sini," ujar Endra seperti dilansir kastara.id, dikutip Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Endra menyebutkan saat ini hanya ada 11 tenaga pengawas lapangan untuk 11 kecamatan se-Kota Depok. Dengan demikian, 1 pengawas harus memantau 1 kecamatan. Kondisi itu tentunya tidak ideal dalam mengawasi setiap reklame.

Menurutnya, alat kontrol digital akan dipasang pada setiap reklame berizin di Kota Depok berupa chip yang berisi informasi mengenai nama pemasang reklame serta masa berlaku izin. Dari data tersebut, pemkot bisa mengetahui apakah pajak reklame sudah dibayar atau belum belum.

Tahun ini, BKD Kota Depok menargetkan bisa mengumpulkan penerimaan dari pajak reklame hingga Rp19,6 miliar. Meski demikian, target tersebut berpotensi berubah pada pertengahan tahun seiring dengan penyesuaian anggaran.

Tahun lalu, pajak reklame awalnya ditargetkan mencapai Rp20,7 miliar. Namun, pada pertengahan tahun target penerimaan dari pajak reklame dinaikkan menjadi Rp25 miliar. Dari target tersebut, pajak reklame yang terealisasi mencapai Rp29,5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2021 | 22:05 WIB

Tidak hanya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah saja, namun juga adanya pajak reklame ini turut membantu penataan tata kota sehingga pemasangan reklame tidak membahayakan masyarakat dan juga memberikan kenyamanan bagi warga. Penertiban reklame ini diperlukan sekali di kota Depok, agar tidak ada pihak-pihak yang sembarangan memasang reklame begitu saja.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%