KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Sebut Insentif Pajak Ini Paling Bermanfaat Bagi Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Desember 2020 | 17:34 WIB
Apindo Sebut Insentif Pajak Ini Paling Bermanfaat Bagi Pengusaha

Ilustrasi. Sejumlah anggota Brimob melintas di dekat tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 sebesar Rp46,4 triliun, angka tersebut setara dengan 38,4 persen dari total pagu senilai Rp120,6 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan berbagai insentif pajak yang digelontorkan tahun ini sudah banyak membantu pelaku usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 50% menjadi instrumen insentif yang paling bermanfaat bagi pengusaha. Menurutnya, insentif diskon angsuran pajak tersebut memberikan tambahan ruang cash flow perusahaan.

"Dari sisi pajak ada beberapa jenis insentif seperti pembebasan dan pajak ditanggung pemerintah. Yang paling terasa [manfaatnya] itu pengurangan cicilan PPh Pasal 25," katanya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Diskon angsuran PPh Pasal 25, lanjut Siddhi, memang tak menjamin keberlangsungan usaha di masa pandemi. Meski demikian, insentif tersebut sangat membantu arus kas pelaku usaha karena uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetap tersimpan untuk mempertahankan bisnis.

Menurutnya, kebutuhan insentif pajak untuk tahun fiskal 2021 belum tentu sama dengan skema yang bergulir saat ini. Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menggulirkan insentif pajak 2021.

Dia menilai situasi ekonomi tahun depan masih diliputi ketidakpastian di antaranya mengenai vaksin dan munculnya varian baru Covid-19. Dia memperkirakan daftar insentif pajak tahun depan baru akan rilis pada akhir kuartal I/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Desain insentif tentu melihat kondisi ekonomi dan itu baru bisa dilihat akhir kuartal IV/2020 yang hasilnya keluar pada Q1/2021. Tentu semua berharap pemulihan, tapi orang akan melihat seberapa efektif obat [vaksin Covid] dan bagaimana penanganan pandemi," ujar Siddhi.

Seperti diketahui, insentif realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha, termasuk insentif pajak sampai dengan 23 Desember 2020 baru Rp54,73 triliun atau 45,4% dari pagu anggaran senilai Rp120,61 triliun.

Khusus diskon angsuran PPh Pasal 25, pemerintah menganggarkan senilai Rp21,59 triliun tahun ini, atau lebih besar dari rencana awal Rp14,4 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Desember 2020 | 23:30 WIB

Apabila pemerintah hendak memberikan insentif lagi di tahun depan, lebih baik dalam perencanaannya juga turut melibatkan para pengusaha agar insentif yang diberikan bisa sesuai dengan kebutuhan bagi dunia usaha.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra