KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Gudang Berikat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Gudang Berikat?

SALAH satu bentuk fasilitas dari Kementerian Keuangan kepada perusahaan yang diatur dan dijalankan oleh DJBC ialah gudang berikat. Fasilitas gudang berikat ini diberikan di antaranya untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Ketentuan mengenai gudang berikat sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.143/PMK.04/2011. Pemerintah kemudian mengatur kembali ketentuan gudang berikat melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2019 (PMK 155/2019).

Pengaturan kembali tersebut dimaksudkan untuk mendukung peta jalan industri nasional melalui peran sebagai fasilitator kepabeanan. Pengaturan kembali ketentuan gudang berikat juga ditujukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Lantas, apa itu gudang berikat?

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Definisi
SELAIN dalam PMK 155/2019, ketentuan mengenai gudang berikat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009 s.t.d.d PP No. 85/2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan PMK 155/2019.

Berdasarkan beleid tersebut, gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor. Gudang berikat juga bisa disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Tempat penimbunan berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang dipakai untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, gudang berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, serta kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya.

Gudang berikat sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dalam pelaksanaannya, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Selain itu, pemerintah menempatkan petugas bea cukai di gudang berikat untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Untuk itu, penyelenggara gudang berikat wajib menyediakan tempat, sarana, dan prasarana untuk petugas bea cukai.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jenis Gudang Berikat
SECARA lebih terperinci, terdapat 3 jenis gudang berikat. Pertama, Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu gudang berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di dalam daerah pabean atau kawasan berikat.

Perusahaan industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, dan/atau industri jasa perminyakan.

Kedua, Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu gudang berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea. Ketiga, Gudang Berikat Transit, yaitu gudang berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hafi 15 Juli 2022 | 10:25 WIB

good

Hafi 15 Juli 2022 | 10:25 WIB

good

Hafi 15 Juli 2022 | 10:24 WIB

good

Hafi 15 Juli 2022 | 10:24 WIB

good

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN