SALAH satu bentuk fasilitas dari Kementerian Keuangan kepada perusahaan yang diatur dan dijalankan oleh DJBC ialah gudang berikat. Fasilitas gudang berikat ini diberikan di antaranya untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Ketentuan mengenai gudang berikat sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.143/PMK.04/2011. Pemerintah kemudian mengatur kembali ketentuan gudang berikat melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2019 (PMK 155/2019).
Pengaturan kembali tersebut dimaksudkan untuk mendukung peta jalan industri nasional melalui peran sebagai fasilitator kepabeanan. Pengaturan kembali ketentuan gudang berikat juga ditujukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Lantas, apa itu gudang berikat?
Definisi
SELAIN dalam PMK 155/2019, ketentuan mengenai gudang berikat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009 s.t.d.d PP No. 85/2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan PMK 155/2019.
Berdasarkan beleid tersebut, gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor. Gudang berikat juga bisa disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Tempat penimbunan berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang dipakai untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, gudang berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, serta kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya.
Gudang berikat sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dalam pelaksanaannya, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
Selain itu, pemerintah menempatkan petugas bea cukai di gudang berikat untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Untuk itu, penyelenggara gudang berikat wajib menyediakan tempat, sarana, dan prasarana untuk petugas bea cukai.
Jenis Gudang Berikat
SECARA lebih terperinci, terdapat 3 jenis gudang berikat. Pertama, Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu gudang berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di dalam daerah pabean atau kawasan berikat.
Perusahaan industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, dan/atau industri jasa perminyakan.
Kedua, Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu gudang berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea. Ketiga, Gudang Berikat Transit, yaitu gudang berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
good
good
good
good