PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Wacana Diskon Pajak PBB 50 Persen, Bapenda DKI: Masih Dibahas

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 14:30 WIB
Ada Wacana Diskon Pajak PBB 50 Persen, Bapenda DKI: Masih Dibahas

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mulai mempertimbangkan untuk memberikan keringanan atau diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50% bagi dunia usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan rencana keringanan PBB tersebut masih belum diputuskan dan masih dibahas oleh internal Pemprov DKI Jakarta.

Belum dapat dipastikan pula apakah kebijakan ini akan berlaku atas PBB terutang pada tahun pajak 2020 atau tahun pajak 2021. "Kita lihat saja, keputusan ada di tangan Gubernur [Anies Baswedan]," ujar Tsani, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Meski belum diputuskan, Tsani menerangkan secara hukum Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas PBB kepada dunia usaha. Hal ini sejalan dengan Pasal 43 Peraturan Daerah No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Pada Pasal 43 tersebut, gubernur memiliki kewenangan memberikan keringanan pajak paling tinggi sebesar 50% dari pokok pajak. Hanya saja, keringanan tersebut hanya dapat diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu seperti resesi atau bencana alam.

"Klausul yang bisa dipakai adalah kondisi resesi yang resmi kita masuki sejak awal November," ujar Tsani.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, hingga saat ini keringanan pajak yang diberikan kepada wajib pajak oleh Pemprov DKI Jakarta baru berupa fasilitas pembebasan sanksi administrasi pajak serta fasilitas pembayaran PBB dengan cara diangsur.

Sejak Juni 2020, Anies sesungguhnya pernah menjanjikan insentif pajak kepada pengelola mal. Hanya saja, hingga akhir tahun 2020 janji fasilitas tersebut belum pernah direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja sebelumnya mengaku sudah beberapa kali mengajukan permohonan relaksasi pajak kepada Pemprov DKI Jakarta terutama PBB dan pajak reklame.

"Semuanya ditolak dengan alasan APBD Pemprov DKI Jakarta sedang mengalami defisit sehingga membutuhkan penerimaan," ujar Alphonz. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 November 2020 | 15:24 WIB

Sebaiknya rencana ini perlu dikaji terlebih dahulu secara lebih mendalam agar tidak salah nantinya dalam menerapkan kebijakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?