TAJUK PAJAK

Selamat Datang e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 11:02 WIB
Selamat Datang e-Faktur 3.0

BILA tidak ada aral melintang, mulai 1 Oktober 2020, Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan secara nasional aplikasi e-faktur 3.0, lebih cepat dari jadwal semula 1 November 2020. E-faktur 3.0 ini akan menggantikan e-faktur 2.2 yang dinilai sudah ketinggalan zaman.

Ada sedikitnya 4 fitur baru di aplikasi e-faktur 3.0 ini, yaitu prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. Prepopulated di sini maksudnya sudah disediakan oleh sistem.

E-faktur 3.0 tentu membantu pengusaha kena pajak (PKP) mengisi SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN), khususnya formulir 1111 B1 untuk PIB dan formulir 1111 B2 untuk pajak masukan. Selain itu, aplikasi itu juga memungkinkan keterhubungan antara pembuatan faktur dan pelaporan SPT.

Baca Juga:
Family Office: Rezim Baru, Jangan Buru-Buru

Dengan demikian, diharapkan tak ada lagi kesalahan input yang merugikan PKP, dan PKP mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas. Sebelumnya melalui e-faktur 2.2, PKP harus menginput dokumen PIB dan e-faktur manual, atau melalui skema impor dan memindai ke e-faktur 2.2.

Karena itu, kerap terjadi kesalahan. Misalnya dalam menulis Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor ini diterbitkan sistem Modul Penerimaan Negara dan merupakan kombinasi huruf dan angka sebanyak 16 digit. Tentu sulit misalnya membedakan 0 angka dengan O huruf.

Kini dengan e-faktur 3.0, DJP menyediakan data prepopulated PIB dan pajak masukan melalui e-faktur web based. Itu berarti, PKP tidak lagi perlu menginput data PIB dan pajak masukan secara manual. Data tersebut ada karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terkoneksi.

Baca Juga:
Saatnya Memilih! Anda Pembayar Pajak, Jangan Golput!

E-faktur 3.0 ini diawali dengan uji coba validasi PIB dan pajak masukan pada Februari 2019, lantas berlanjut ke uji coba pada Februari 2020, yaitu prepopulated pajak masukan dari PIB, prepopulated pajak masukan dari faktur pajak, serta prepopulated SPT Masa PPN.

Validasi PIB penting karena PIB dipersamakan dengan faktur pajak. Pertama, PIB dengan identitas pemilik (nama, alamat, dan NPWP), dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik.

Kedua, PIB yang mencantumkan identitas pemilik (nama, alamat, dan NPWP), dilampiri SSP dan surat penetapan tarif/nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif/nilai pabean dengan identitas pemilik jika ada penetapan kekurangan nilai PPN impor oleh DJBC.

Baca Juga:
2023, Waktunya Evaluasi Desain Insentif Pajak

Konsep prepopulated ini juga tidak berlawanan dengan prinsip self assessment yang kita anut dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Melalui sistem ini, DJP sebatas menyediakan data bagi wajib pajak. Eksekutor data tersebut tetap berada di tangan wajib pajak.

Tugas menghitung, melapor, dan membayar sendiri kewajiban perpajakannya tetap berada di tangan wajib pajak, tidak beralih ke tangan DJP. Negara tetap memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, melapor, dan membayar kewajiban perpajakannya, bukan kepada DJP.

Justru, kita berharap dengan implementasi penuh e-faktur 3.0 ini pada 1 Oktober nanti berbagai permasalahan faktur pajak, baik faktur pajak fiktif ataupun manipulasi faktur pajak yang berkali-kali merugikan keuangan negara dapat diberantas secara tuntas.

Dengan demikian, kemunculan e-faktur 3.0 ini tidak berdiri hanya dari sisi kemudahan administrasi untuk wajib pajak, tetapi juga sebagai bukti perlunya sinergisitas data antarinstansi yang lebih kuat dalam hal ini DJP dan DJBC, sekaligus sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2020 | 12:56 WIB

Sangat bermanfaat sekali update dalam Efaktur 3.0 karena akan mengurangi kesalahan input pajak masukan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:45 WIB TAJUK PAJAK

Family Office: Rezim Baru, Jangan Buru-Buru

Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB SURAT DARI KELAPA GADING

Sewindu Berlalu, DDTCNews Perkenalkan Wajah Baru

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:15 WIB TAJUK PAJAK

Badan Penerimaan Negara, Bukan Hanya Soal Pisah dari Kemenkeu

Selasa, 13 Februari 2024 | 10:05 WIB SURAT DARI KELAPA GADING

Saatnya Memilih! Anda Pembayar Pajak, Jangan Golput!

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP