SE-07/2020

2 Juni 2020, Persidangan Pengadilan Pajak Dibuka Lagi! Ini Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Mei 2020 | 13:10 WIB
2 Juni 2020, Persidangan Pengadilan Pajak Dibuka Lagi! Ini Prosedurnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak sudah mulai menjalankan lagi persidangan mulai Selasa, 2 Juni 2020.

Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-07/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai hari Selasa tanggal 2 Juni 2020. Sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut,” demikian bunyi penggalan ketentuan pelaksanaan persidangan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Dalam SE itu disebutkan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Pengadilan Pajak yang ditetapkan dalam SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020.

SE ini bertujuan untuk memberi pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Covid-19. Pedoman diatur dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Pengadilan Pajak serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak.

Adapun yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan, antara lain pertama, majelis/hakim tunggal. Kedua, panitera pengganti disertai paling banyak satu orang pembantu sekretaris pengganti dan satu orang pelaksana.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Ketiga, para pihak (pemohon banding/gugatan dan terbanding/tergugat) masing-masing paling banyak dua orang. Keempat, pihak lain atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Dalam SE-07/PP/2020 juga dinyatakan bahwa sidang dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman (physical distancing) antara majelis/hakim tunggal, panitera pengganti, serta para pihak. Semuanya diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan dengan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan.

“Dokumen dan alat bukti disampaikan kepada majelis/hakim tunggal dengan memenuhi prosedur pencegahan dan penyebaran Covid-19. Majelis/hakim tunggal dapat mengatur hal-hal lain yang diperlukan guna kepentingan persidangan,” demikian bunyi ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pelaksanaan surat edaran yang ditetapkan pada 19 Mei 2020 ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait dengan penanganan Covid-19.

Terkait dengan penjelasan mengenai batas terakhir pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung ke Pengadilan Pajak dapat disimak dalam artikel ‘Penjelasan Terbaru Pengadilan Pajak Soal Pengajuan Banding dan Gugatan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Mei 2020 | 23:20 WIB

Masih sangat berisiko untuk memulai kembali sidang disaat kurva masih belum melandai.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember